indonetra.com – Sebanyak 21 warga negara asing (WNA) diamankan petugas Imigrasi dalam penggerebekan dua rumah yang diduga menjadi pusat operasional judi online jaringan internasional di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (29/10/2026).
Para WNA tersebut berasal dari Vietnam, Myanmar, dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT), yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan aktivitas perjudian daring dari kawasan permukiman.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan penindakan dilakukan setelah petugas melakukan pemantauan terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi selama beberapa hari.
“Pengawasan keimigrasian kami lakukan secara konsisten untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan dan ketaatan perizinan yang berlaku,” kata Hendarsam dalam keterangan tertulis, Kamis malam.
Penggerebekan Dua Rumah Amankan 21 WNA
Operasi pengamanan dimulai sekitar pukul 07.00 WITA dengan menyasar dua rumah di Perumahan Harvestland Residence, Kecamatan Kuta.
Sebelum memasuki bangunan, petugas berkoordinasi dengan keamanan perumahan, kepala lingkungan, serta agen properti setempat untuk mendukung pelaksanaan operasi.
Di rumah pertama, petugas menemukan delapan WNA asal Vietnam yang diduga terlibat dalam aktivitas operasional perjudian daring tersebut.
Sementara itu, rumah kedua menjadi lokasi pengamanan 13 orang yang terdiri atas 12 warga Myanmar dan satu warga China.
Jumlah perangkat elektronik yang ditemukan juga menjadi perhatian dalam pengungkapan dugaan jaringan judi online tersebut.
Petugas menyita 36 unit ponsel pribadi, 29 unit ponsel kerja, 18 unit laptop kerja, enam komputer atau PC, serta tiga unit iPad.
Dengan demikian, total barang bukti elektronik yang diamankan mencapai 92 perangkat dari kedua rumah tersebut.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan sebagian WNA menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Prainvestasi, sedangkan sebagian lainnya memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker.
Situs Judi Online dan Transaksi Digital Diselidiki
Dalam pemeriksaan awal, para WNA tersebut terindikasi menjadi operator situs judi online macaujc.com yang diduga terhubung dengan jaringan perjudian internasional.
Aktivitas transaksi keuangan jaringan tersebut disebut memanfaatkan platform pembayaran digital Alipay dan WeChat Pay.
Penggunaan berbagai perangkat komunikasi dan komputer dalam jumlah besar menjadi salah satu temuan yang kini ditelusuri petugas untuk mendalami aktivitas para WNA tersebut.
Hendarsam menegaskan pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing, terutama apabila aktivitasnya terindikasi berkaitan dengan tindak pidana.
“Kami tidak mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal, terlebih yang terindikasi terlibat tindak pidana seperti perjudian online,” imbuhnya.
Seluruh WNA bersama barang bukti elektronik telah dibawa ke Rumah Detensi Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam oleh petugas Imigrasi.
Pemeriksaan lanjutan tersebut ditujukan untuk mengembangkan pengungkapan kasus, termasuk mendalami aktivitas jaringan perjudian daring dan keterlibatan masing-masing orang.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, dugaan keterlibatan para WNA masih dalam proses pemeriksaan dan belum merupakan putusan pengadilan mengenai kesalahan pidana mereka.
(YS/idn)
yuk, kenalan lebih dekat dengan penulis.

Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (UI), fokus pada penulisan artikel berbasis riset. Berpengalaman sebagai jurnalis freelance di berbagai media online, mengedepankan akurasi, kredibilitas, dan penyajian informasi yang mudah dipahami.












