Example floating
Example floating
Daerah

Hasil Tes Psikologis Tersangka Pembunuhan Madiun

5
×

Hasil Tes Psikologis Tersangka Pembunuhan Madiun

Sebarkan artikel ini
Tersangka pembunuhan ibu dan anak di Madiun disebut memiliki IQ di atas rata-rata berdasarkan pemeriksaan psikologis, menurut Polda Jatim.
Dwi Bagus Martono, tersangka pembunuhan ibu dan anak di Madiun disebut memiliki IQ di atas rata-rata berdasarkan pemeriksaan psikologis, menurut Polda Jatim.

indonetra.com – Tersangka pembunuhan ibu dan anak di Madiun, Dwi Bagus Martono (40), disebut memiliki tingkat kecerdasan di atas rata-rata berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis yang diterima Polda Jawa Timur.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing menyampaikan temuan tersebut saat memberikan keterangan di Surabaya pada Selasa (27/10/2026).

Baca Juga :  Penipuan Bintara Polri Jambi, Tersangka Sebut Peran 3 Polisi Lain

Menurut Roy, hasil pemeriksaan psikologis juga menunjukkan kecenderungan kepribadian superior pada tersangka, yang kini dijerat dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap istri siri dan anaknya.

Hasil Tes Psikologis Tersangka Pembunuhan Madiun

“Memang dia mempunyai kelebihan, tingkat IQ di atas rata-rata,” kata Roy kepada awak media pada Selasa (27/10/2026).

Roy juga menyebut tersangka memiliki kemampuan intelektual yang tinggi, sementara hasil pemeriksaan psikologis tersebut akan menjadi bagian dari penanganan perkara oleh penyidik.

Polisi mengidentifikasi kedua korban sebagai Dini Hardiyanti (30) dan anaknya yang berusia empat tahun, dengan inisial berbeda dalam sejumlah pemberitaan.

Baca Juga :  Video Viral Sejoli Diduga Warga Wakatobi Sultra, Ini Kata Polisi

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua korban diduga dibunuh pada September 2026 di dua lokasi berbeda di Kota Madiun.

Dini diduga meninggal setelah dicekik di sebuah hotel, sedangkan anaknya diduga dibunuh di dalam mobil dengan cara serupa.

Penyidik menduga tersangka kemudian berusaha menghilangkan jejak dengan membakar dan menggiling jasad korban menggunakan mesin penggilingan daging.

Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana

Polda Jatim menerapkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Dwi Bagus dalam perkara tersebut.

Pasal itu mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku pembunuhan berencana.

Roy mengatakan penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang dikumpulkan penyidik melalui pendekatan scientific crime investigation, yakni penyidikan yang menggunakan metode ilmiah.

Baca Juga :  Kasus Karhutla 2026: Sebanyak 13 Korporasi dan 243 Orang Jadi Tersangka

Polisi juga menduga anak korban dibunuh karena tersangka khawatir bocah tersebut dapat menjadi saksi atas pembunuhan ibunya.

Sementara itu, dugaan motif pembunuhan berkaitan dengan persoalan rumah tangga dan kecemburuan yang masih didalami penyidik.

Hasil pemeriksaan psikologis dan dugaan motif tersebut menjadi bagian dari penyidikan, sedangkan penentuan kesalahan pidana tersangka tetap harus melalui proses peradilan.

(YS/idn)


yuk, kenalan lebih dekat dengan penulis.