Example floating
Example floating
DaerahZona Berita

TNI AL Amankan Dua Kapal Pengangkut Kayu di Pulau Buru

6
×

TNI AL Amankan Dua Kapal Pengangkut Kayu di Pulau Buru

Sebarkan artikel ini
Dua kapal bermuatan 8.388,51 meter kubik kayu diperiksa TNI AL di perairan Pulau Buru setelah ditemukan dugaan pelanggaran pelayaran dan konservasi.
Dua kapal bermuatan 8.388,51 meter kubik kayu diperiksa TNI AL di perairan Pulau Buru setelah ditemukan dugaan pelanggaran pelayaran dan konservasi.

indonetra.com – Pengangkutan ribuan meter kubik kayu melalui perairan Maluku menjadi perhatian setelah TNI Angkatan Laut memeriksa dua kapal yang membawa 8.388,51 meter kubik kayu bulat di utara Pulau Buru.

Baca Juga :  DPO Jaringan Senjata YYS Ditangkap di Jayapura, Polisi Dalami Perannya

Penindakan ini tidak hanya berkaitan dengan dokumen pelayaran, tetapi juga dugaan aktivitas kapal di zona inti kawasan konservasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Muatan 8.388,51 Meter Kubik Kayu Dibawa Menuju Belawan

Dua kapal yang diperiksa ialah kapal tunda TB Marina 2238 dan kapal tongkang TK Marina Power 3039 yang ditemukan di perairan utara Pulau Buru, Maluku.

Berdasarkan keterangan resmi TNI AL, pemeriksaan dilakukan KRI Posepa-870 pada 17 Oktober 2026 sekitar pukul 20.30 WIT setelah menerima informasi intelijen mengenai aktivitas kedua kapal tersebut.

Kapal tongkang itu mengangkut kayu bulat yang tercatat berasal dari terminal khusus PT GHL di Wamlana dengan tujuan Belawan, Sumatera Utara.

Baca Juga :  Kapal MV Khatulistiwa 8 Tenggelam di Tuban, 1 ABK Hilang

TB Marina 2238 tercatat memiliki ukuran 244 gross tonnage (GT), sedangkan TK Marina Power 3039 berukuran 3.442 GT dan membawa 12 anak buah kapal berdasarkan dokumen yang diperiksa.

Petugas memeriksa dokumen pelayaran, kondisi fisik kapal, serta muatan untuk menelusuri dugaan pelanggaran yang ditemukan selama pemeriksaan awal.

Ada Dugaan Pelanggaran Kawasan Konservasi dan Pelayaran

Gugus Keamanan Laut Komando Armada III menyebut kedua kapal diduga melakukan kegiatan lego jangkar dan bongkar muat di zona inti kawasan konservasi sumber daya alam dan ekosistem.

Petugas juga menemukan indikasi pemanfaatan ruang laut tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), ketidaklengkapan dokumen penggunaan floating crane, serta persoalan administrasi penurunan awak kapal yang belum disahkan syahbandar.

Baca Juga :  Rumah Dinas TNI Jadi Markas Judol Ternyata Disewakan

Temuan tersebut menjadi dasar pendalaman terhadap kepatuhan kegiatan kapal pada ketentuan pelayaran dan pemanfaatan ruang laut.

Meski muatan kayu mencapai ribuan meter kubik, dugaan pelanggaran yang diumumkan tidak serta-merta membuktikan seluruh kayu tersebut berasal dari pembalakan liar.

Legalitas kayu, kelengkapan dokumen angkutan, dan kesesuaian aktivitas kapal tetap perlu diperiksa oleh instansi yang berwenang agar status setiap dugaan pelanggaran dapat ditentukan berdasarkan bukti.

Pemeriksaan Berlanjut, Legalitas Muatan Perlu Dipastikan

Setelah pemeriksaan awal, KRI Posepa-870 menyerahkan berkas perkara kedua kapal beserta muatannya kepada Kodaeral IX melalui Posal Buru untuk penyelidikan lebih lanjut.

Proses tersebut diperlukan untuk mendalami temuan petugas sebelum perkara dilanjutkan ke tahap penyidikan apabila bukti yang cukup ditemukan.

Baca Juga :  Sinergi TNI AL dan Polri dalam Operasi SAR KM Virgo Transport 8

Kasus ini memperlihatkan pentingnya pengawasan kegiatan maritim, terutama ketika kapal mengangkut sumber daya alam dalam jumlah besar dan beroperasi di sekitar kawasan konservasi.

Bagi masyarakat, perkembangan penyelidikan menjadi hal penting untuk mengetahui apakah dugaan pelanggaran tersebut terbukti serta bagaimana pertanggungjawaban pihak terkait ditentukan sesuai hukum.

(YS/idn)


yuk, kenalan lebih dekat dengan penulis.