Example floating
Example floating
Politik dan HukumZona Berita

Wabup Indramayu Ditahan dalam Kasus Korupsi Tunjangan DPRD

5
×

Wabup Indramayu Ditahan dalam Kasus Korupsi Tunjangan DPRD

Sebarkan artikel ini
Wabup Indramayu Syaefudin ditahan dalam kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD yang merugikan keuangan negara Rp18,79 miliar.
Wabup Indramayu Syaefudin ditahan dalam kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD yang merugikan keuangan negara Rp18,79 miliar.

indonetra.com – Wakil Bupati Indramayu Syaefudin ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD yang diperkirakan merugikan keuangan negara Rp18,79 miliar.

Penahanan pada Rabu, 21 Oktober 2026, dilakukan setelah Syaefudin menjalani pemeriksaan sebagai tersangka bersama I.H., mantan Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Indramayu.

Baca Juga :  Selain Bupati, Kepala BPK Jateng Juga Terjaring OTT KPK di Klaten

Perkara ini berkaitan dengan penetapan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu untuk tahun anggaran 2022 hingga 2025, termasuk proses penentuan nilai dan penganggarannya.

Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu Bermula pada 2021

Menurut penyidik, dugaan penyimpangan berawal ketika Syaefudin masih menjabat Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024.

Pada 2021, ia diduga berinisiatif menaikkan besaran tunjangan perumahan dan transportasi sebelum tersedia dokumen pendukung yang menjelaskan kebutuhan kenaikan anggaran serta sebelum penilaian ulang dilakukan.

Besaran tunjangan perumahan kemudian ditetapkan Rp30 juta per bulan untuk ketua DPRD, Rp28,5 juta untuk wakil ketua, dan Rp27 juta untuk setiap anggota.

Baca Juga :  Uang 1,4M dan Emas Batangan Disita Dalam OTT KPK di BNPB

Sementara itu, tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp25 juta per bulan bagi ketua, Rp20 juta bagi wakil ketua, dan Rp17 juta bagi anggota DPRD.

Penyidik juga mendalami proses evaluasi tunjangan pada tahap berikutnya, termasuk penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik atau KJPP.

Perbedaan antara hasil penilaian dan angka tunjangan yang ditetapkan menjadi salah satu bagian penting dalam pengusutan perkara tersebut.

Dua Tersangka Ditahan Selama 20 Hari

Kejati Jawa Barat menahan Syaefudin dan I.H. di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2026.

Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempermudah penanganan perkara lebih lanjut.

Selain kedua tersangka tersebut, penyidik juga telah menetapkan A.F., yang pernah menjabat Sekretaris DPRD Indramayu, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Baca Juga :  KPK Geledah Dinkes Madiun, Sita Dokumen dan Uang Tunai

Pemeriksaan terhadap A.F. belum terlaksana pada hari penahanan kedua tersangka karena penasihat hukumnya mengajukan permohonan penundaan disertai surat keterangan dokter.

Dengan demikian, penyidikan masih berlanjut untuk mendalami peran masing-masing pihak serta rangkaian proses penetapan tunjangan yang dipersoalkan.

Kerugian Negara Capai Rp18,79 Miliar

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat yang diberitakan dalam perkara ini, dugaan penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp18.798.515.457.

Nilai tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam pengusutan dugaan korupsi tunjangan DPRD Indramayu untuk periode anggaran 2022–2025.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penentuan besaran tunjangan, penyusunan anggaran, dan proses evaluasi nilai tunjangan yang diberikan kepada pimpinan serta anggota DPRD.

Baca Juga :  14 Orang Diamankan Termasuk Rustian, Dalam OTT KPK di BNPB

Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban para tersangka berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

Status tersangka dan penahanan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan seseorang, sehingga asas praduga tidak bersalah tetap harus dihormati sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

(YS/idn)


yuk, kenalan lebih dekat dengan penulis.

Tag:
Penulis: Yulia SaraswatiEditor: Yulia Saraswati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *