indonetra.com – OTT KPK BNPB pada Selasa, 13 Oktober 2026, menyoroti pengawasan pengadaan barang dan jasa di lembaga penanggulangan bencana setelah 14 orang diamankan, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan operasi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), termasuk kegiatan yang diduga menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan.
OTT KPK BNPB Berkaitan dengan Dana Kebencanaan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pengamanan 14 orang dalam operasi yang berlangsung di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Pihak yang diamankan berasal dari unsur BNPB dan swasta, termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK) serta Sekretaris Utama BNPB Rustian.
KPK masih mendalami dugaan perkara tersebut dan belum mengungkap secara lengkap konstruksi kasus, jenis pengadaan yang dipersoalkan, maupun bencana yang berkaitan dengan penggunaan anggaran tersebut.
Informasi mengenai keterkaitan dana siap pakai menjadi perhatian karena anggaran kebencanaan ditujukan untuk mendukung kebutuhan penanganan bencana yang memerlukan respons cepat.
Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Turut Diamankan
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia berupa emas batangan serta tabungan emas.
Budi Prasetyo menyebut nilai awal uang tunai yang diamankan mencapai sekitar Rp1,4 miliar, sedangkan jumlah dan nilai keseluruhan emas masih dalam proses penghitungan.
Hingga informasi awal disampaikan pada Selasa malam, KPK belum menjelaskan secara terperinci hubungan setiap barang bukti dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan untuk membantu penyidik menelusuri dugaan perbuatan, keterlibatan pihak terkait, serta aliran dana yang mungkin berhubungan dengan pengadaan.
BNPB Hormati Proses Hukum KPK
BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang dijalankan KPK dan menegaskan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang diamankan.
Juru Bicara BNPB Berton Padjaitan menyampaikan bahwa lembaganya siap bersikap kooperatif dengan menyediakan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BNPB juga menyatakan tidak akan mengintervensi proses hukum yang berlangsung, sehingga penanganan perkara dapat berjalan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Status Hukum 14 Orang Masih Menjadi Perhatian
Seluruh pihak yang diamankan menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk mendalami dugaan perkara dan menentukan status hukum masing-masing.
KPK menjadwalkan gelar perkara untuk membahas konstruksi kasus serta menentukan pihak yang dapat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang tersedia.
Perkembangan perkara ini penting untuk memastikan bagaimana pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan penanggulangan bencana dilaksanakan, sekaligus menguji akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Selama proses hukum masih berlangsung, pengamanan seseorang dalam operasi tangkap tangan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pidana, karena penetapan status hukum dan pembuktian perkara harus mengikuti prosedur yang berlaku.
(YS/idn)
yuk, kenalan lebih dekat dengan penulis.

Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (UI), fokus pada penulisan artikel berbasis riset. Berpengalaman sebagai jurnalis freelance di berbagai media online, mengedepankan akurasi, kredibilitas, dan penyajian informasi yang mudah dipahami.












