indonetra.com – Profil Widi Prasetijono menjadi perhatian setelah mantan ajudan Presiden Joko Widodo itu dituntut 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi penjualan lahan di Cilacap, Jawa Tengah, yang nilai transaksinya mencapai Rp237,09 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan oditur militer di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada 22 Oktober 2026, disertai permintaan pembayaran uang pengganti, denda, dan pemecatan dari dinas militer.
Perkara ini menyoroti transaksi lahan perkebunan seluas 716,2 hektare yang melibatkan PT Rumpun Sari Antan (RSA) dan PT Cilacap Segara Artha (CSA), badan usaha milik daerah Kabupaten Cilacap.
Perjalanan Karier Widi Prasetijono di TNI
Widi Prasetijono lahir di Trenggalek, Jawa Timur, pada 4 Juni 1971, dan merupakan lulusan Akademi Militer tahun 1993 dari kecabangan infanteri.
Karier militernya mencakup penugasan di Komando Pasukan Khusus (Kopassus) hingga menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan TNI Angkatan Darat.
Namanya mulai dikenal lebih luas ketika menjabat Komandan Kodim 0735/Surakarta pada 2011, saat Joko Widodo masih memimpin Kota Surakarta sebagai wali kota.
Pada 2015–2016, Widi dipercaya menjadi ajudan Jokowi yang ketika itu menjabat Presiden Republik Indonesia.
Perjalanan kariernya berlanjut hingga menjabat Komandan Jenderal Kopassus pada 2022, kemudian Pangdam IV/Diponegoro pada 2022–2023, serta Komandan Kodiklatad.
Pada Desember 2025, Widi dimutasi menjadi Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat ketika proses hukum terkait perkara lahan Cilacap menjadi perhatian publik.
Duduk Perkara Lahan Cilacap dan Tuntutan Jaksa
Kasus yang menjerat Widi berkaitan dengan penjualan lahan perkebunan seluas 716,2 hektare di Desa Caruy, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, dengan nilai transaksi sekitar Rp237,09 miliar.
Lahan tersebut tercatat terkait PT RSA dan berada dalam penguasaan yang berhubungan dengan Kodam IV/Diponegoro melalui Yayasan Rumpun Diponegoro (Yardip).
Dalam persidangan, penuntut umum menilai proses transaksi tersebut menimbulkan kerugian negara karena PT CSA telah mengeluarkan dana, tetapi tidak dapat menguasai maupun memanfaatkan lahan secara sah.
Widi diduga menerima aliran dana Rp21,05 miliar yang menurut penuntut umum digunakan untuk sejumlah kepentingan pribadi, termasuk pembelian tanah, pembangunan rumah kos, kendaraan, dan usaha peternakan.
Atas perkara tersebut, oditur menuntut Widi menjalani 10 tahun penjara, membayar denda Rp500 juta, mengembalikan uang pengganti Rp21,05 miliar, serta dipecat dari dinas militer.
Penuntut umum juga mengajukan tuntutan pidana terhadap tiga terdakwa lain, yakni Wisnu Kurniawan, Sjaiful Nursaid, dan Suko Madyo Susilo, dengan hukuman berbeda sesuai peran yang didakwakan.
Meski tuntutan telah dibacakan, perkara ini tetap harus melalui pemeriksaan majelis hakim sebelum putusan dijatuhkan, sehingga tuntutan jaksa tidak boleh disamakan dengan vonis bersalah yang telah berkekuatan hukum tetap.
(YS/idn)
yuk, kenalan lebih dekat dengan penulis.

Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (UI), fokus pada penulisan artikel berbasis riset. Berpengalaman sebagai jurnalis freelance di berbagai media online, mengedepankan akurasi, kredibilitas, dan penyajian informasi yang mudah dipahami.












