indonetra.com – Pemberhentian Bupati Gowa Husniah Talenrang menjadi babak baru dalam dinamika pemerintahan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatangani surat keputusan pemberhentian pada 14 Oktober 2026.
Husniah mengaku sudah mendengar kabar tersebut, meski pada Kamis, 15 Oktober 2026, ia menyatakan belum menerima surat keputusan atau SK pemberhentian secara langsung.
Perubahan kepemimpinan ini berkaitan dengan proses di DPRD Gowa yang berlanjut ke Mahkamah Agung (MA), hingga pemerintah pusat mengambil langkah administratif sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemberhentian Bupati Gowa Husniah Talenrang dan Sikapnya
Husniah Talenrang menyampaikan bahwa dirinya telah mendengar informasi pemberhentian dari jabatan bupati, tetapi belum memegang dokumen resmi tersebut secara langsung.
Di sisi lain, Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab membenarkan terbitnya SK Kementerian Dalam Negeri yang memuat pemberhentian Husniah secara tidak hormat.
SK tersebut dilaporkan bernomor 100.2.1.3-3256 Tahun 2026 dan bertanggal 14 Oktober 2026, berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak DPRD kepada media.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga membenarkan bahwa dirinya telah menandatangani surat pemberhentian tersebut sebagai tindak lanjut proses hukum yang telah berjalan.
Keputusan itu tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan mengikuti mekanisme hak menyatakan pendapat DPRD yang diajukan ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan penilaian hukum.
Putusan MA dan Peralihan Kepemimpinan Kabupaten Gowa
Proses pemberhentian Husniah berlanjut setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan hak menyatakan pendapat DPRD Gowa dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026 pada 1 Oktober 2026.
Putusan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk menerbitkan keputusan pemberhentian, setelah usulan DPRD melewati tahapan yang ditentukan dalam mekanisme hukum.
Dalam perkembangan yang sama, Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin ditunjuk untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
Penunjukan Plt diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berjalan selama proses pergantian kepemimpinan menuju penetapan bupati definitif.
DPRD Gowa menyatakan akan menindaklanjuti keputusan tersebut melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, termasuk penanganan dokumen resmi dan proses administratif berikutnya.
Bagi masyarakat, hal penting yang perlu diperhatikan ialah keberlanjutan pelayanan publik, program pembangunan, serta pelaksanaan administrasi pemerintahan selama masa peralihan jabatan.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada tindak lanjut keputusan tersebut dan proses penetapan kepemimpinan definitif sesuai ketentuan yang berlaku.
(YS/idn)
yuk, kenalan lebih dekat dengan penulis.

Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (UI), fokus pada penulisan artikel berbasis riset. Berpengalaman sebagai jurnalis freelance di berbagai media online, mengedepankan akurasi, kredibilitas, dan penyajian informasi yang mudah dipahami.












