indonetra.com – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Salah satu dugaan yang diungkap penyidik berkaitan dengan permintaan uang kepada pengelola minimarket yang hendak membuka gerai baru di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Polisi menyebut terdapat permintaan dana sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai dengan dalih sebagai dana corporate social responsibility atau CSR.
Uang Minimarket Diserahkan Tiga Kali
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan, dugaan permintaan dana tersebut dilakukan melalui orang kepercayaan Sitti Husniah berinisial HA.
Menurut keterangan penyidik, pihak pengelola minimarket kemudian menyerahkan uang sebanyak tiga kali.
Total uang yang disebut diterima dalam rangkaian tersebut mencapai Rp850 juta.
Penyidik menduga uang tersebut tidak digunakan sebagaimana alasan awal sebagai dana CSR.
Sebagian dana tersebut disebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembayaran rumah pribadi dan pembelian satu unit Toyota HiAce.
Bupati Gowa Jadi Tersangka
Penetapan Sitti Husniah sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan perkara dugaan pemerasan yang sebelumnya ditangani aparat penegak hukum di Gowa.
Dalam proses penyidikan, polisi mengungkap beberapa rangkaian dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan perizinan serta kegiatan lainnya.
Selain perkara pembukaan gerai minimarket, penyidik juga mengungkap dugaan permintaan uang kepada pengembang dalam proses pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau PKKPR.
Polisi menyebut terdapat pula dugaan permintaan fasilitas rumah dalam proses pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG serta dugaan permintaan dana sponsorship untuk kegiatan tertentu.
Keseluruhan rangkaian tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Penyidikan Masih Berjalan
Dalam perkara ini, Sitti Husniah ditetapkan sebagai tersangka bersama orang kepercayaannya berinisial HA.
Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain serta aliran dana dalam perkara tersebut.
Polisi juga melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam perkembangan penyidikan, aparat menyita sejumlah aset dengan nilai yang dilaporkan mencapai sekitar Rp5,58 miliar.
Status tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan perkara tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Karena itu, berbagai dugaan yang disampaikan penyidik dalam perkara ini perlu dipahami sebagai materi penyidikan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(YS/idn)
yuk, kenalan lebih dekat dengan penulis.

Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (UI), fokus pada penulisan artikel berbasis riset. Berpengalaman sebagai jurnalis freelance di berbagai media online, mengedepankan akurasi, kredibilitas, dan penyajian informasi yang mudah dipahami.












