Example floating
Example floating
NasionalZona Berita

Mendagri Perkuat Pengawasan Daerah terhadap Program MBG

2
×

Mendagri Perkuat Pengawasan Daerah terhadap Program MBG

Sebarkan artikel ini
Mendagri menerbitkan SE untuk memperkuat pengawasan program MBG oleh pemerintah daerah, termasuk inspeksi dapur dan evaluasi kelayakan SPPG.
Mendagri menerbitkan SE untuk memperkuat pengawasan program MBG oleh pemerintah daerah, termasuk inspeksi dapur dan evaluasi kelayakan SPPG.

indonetra.com – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan surat edaran untuk memperkuat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG), dengan melibatkan pemerintah daerah dalam pemeriksaan dan penilaian kelayakan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian SPPG di Daerah yang disampaikan pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Baca Juga :  Susu MBG 80 Persen Wajib dari Peternak Lokal

Melalui kebijakan ini, gubernur, bupati, dan wali kota didorong untuk memastikan pelaksanaan program MBG berjalan dengan pengawasan yang lebih terarah, termasuk terhadap kualitas makanan dan kelayakan dapur penyedia makanan.

Pengawasan MBG Melibatkan Satgas Lintas Instansi

Kepala daerah dapat menugaskan Satuan Tugas (Satgas) MBG untuk melakukan inspeksi terhadap SPPG yang beroperasi di wilayah masing-masing.

Satgas tersebut melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) dari berbagai bidang, mulai dari kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, pertanian, peternakan, perikanan, hingga ketahanan pangan dan inspektorat.

Pelibatan lintas instansi memungkinkan pengawasan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang berkaitan dengan operasional dapur, keamanan pangan, dan pelayanan kepada penerima manfaat.

Baca Juga :  Belasan Siswa SD di Medan Alami Mual dan Muntah Usai Konsumsi MBG

Dalam pelaksanaannya, inspeksi dilakukan bersama unsur Badan Gizi Nasional (BGN) di daerah dengan mengacu pada 14 indikator kelayakan operasional SPPG yang telah disusun oleh BGN.

Pemeriksaan tersebut mencakup kelayakan operasional dapur, kualitas makanan, serta kesesuaian menu yang disediakan bagi penerima manfaat program MBG.

Pengawasan juga diarahkan untuk menjaga mutu makanan sekaligus mengurangi sisa makanan atau food waste yang berpotensi muncul selama pelaksanaan program.

Tito menjelaskan bahwa salah satu tugas awal Satgas MBG adalah memeriksa kondisi SPPG untuk menentukan apakah fasilitas tersebut memenuhi persyaratan operasional.

Hasil Inspeksi Menentukan Rekomendasi Operasional SPPG

Setelah pemeriksaan selesai, pemerintah daerah perlu menyusun laporan yang memuat hasil inspeksi dan rekomendasi mengenai kelayakan operasional masing-masing SPPG.

Laporan tersebut disampaikan kepada BGN dengan tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga hasil pengawasan di daerah dapat menjadi bahan evaluasi bagi instansi terkait.

Rekomendasi yang diberikan mencakup tiga kategori, yaitu layak dilanjutkan, layak dilanjutkan dengan perbaikan, atau tidak layak dilanjutkan.

Baca Juga :  Huawei Mate 90 Series Resmi Meluncur, Bawa Kamera dan Chip Kirin Terbaru

Setiap rekomendasi harus disertai alasan singkat agar keputusan yang diambil memiliki dasar penilaian yang jelas.

Melalui mekanisme ini, hasil pemeriksaan tidak berhenti pada pendataan kondisi dapur, tetapi juga menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut terhadap SPPG yang dinilai belum memenuhi ketentuan.

Pemda Juga Diminta Mengevaluasi Penerima Manfaat

Selain melakukan inspeksi, kepala daerah diminta mengevaluasi pelaksanaan program MBG dari sisi penerima manfaat, terutama di wilayah perkotaan.

Evaluasi tersebut dilakukan melalui penyebaran angket dengan melibatkan kepala sekolah dan komite sekolah untuk memperoleh masukan mengenai pelaksanaan program.

Baca Juga :  Kebijakan Tidak Naik Kelas Otomatis Mulai 2027/2028

Masukan dari penerima manfaat menjadi bagian penting dalam menilai apakah pelayanan yang diberikan telah berjalan sesuai kebutuhan di lapangan.

Kepala BGN Sudaryono menyambut baik penerbitan surat edaran tersebut sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola program MBG melalui pengawasan yang melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan.

Dengan keterlibatan pemerintah daerah, pemeriksaan kelayakan SPPG dan evaluasi penerima manfaat diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program yang lebih transparan serta menjaga kualitas pelayanan makanan bergizi bagi masyarakat.

(YS/idn)


yuk, kenalan lebih dekat dengan penulis.

Tag:
Penulis: Yulia SaraswatiEditor: Yulia Saraswati