indonetra.com – Penyelundupan 34,96 kilogram sabu dari Malaysia ke Riau terbongkar setelah Polda Riau menangkap lima tersangka dalam operasi lintas provinsi yang mengungkap dugaan peran pengendali jaringan hingga Payakumbuh, Sumatera Barat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Aryana menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi intelijen yang dikumpulkan selama sekitar dua pekan, kemudian dicocokkan bersama Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau.
“Informasi tersebut kami kolaborasikan dan lakukan pengecekan silang bersama rekan-rekan Bea Cukai dan BNNP,” ujar Putu dalam konferensi pers di Mapolda Riau pada Senin, 27 Oktober 2026.
Hasil penyelidikan mengarah pada jalur masuk narkotika melalui perairan Malaysia menuju kawasan pesisir Kabupaten Bengkalis, sebelum barang dibawa melalui jalur darat untuk didistribusikan ke wilayah lain.
Alur Penyelundupan Sabu dari Bengkalis ke Pekanbaru
Dalam penyidikan, polisi mengungkap bahwa sabu tersebut masuk melalui jalur laut dan dijemput di wilayah Bengkalis oleh sejumlah tersangka yang diduga berperan sebagai kurir darat.
Petugas kemudian mengembangkan penindakan menggunakan metode controlled delivery atau pengiriman yang diawasi untuk menelusuri penerima barang hingga ke Pekanbaru.
Barang tersebut selanjutnya diterima tersangka berinisial SL dan direncanakan diserahkan kepada JA berdasarkan instruksi yang ditemukan dalam komunikasi seluler.
Menurut keterangan kepolisian, rangkaian penangkapan itu membantu penyidik mengidentifikasi tersangka SD yang berada di Payakumbuh, Sumatera Barat, sebagai sosok yang diduga mengendalikan jalur distribusi narkotika tersebut.
“Seluruh peredaran ini, mulai dari pintu masuk Malaysia, penjemputan di Bengkalis, hingga distribusi di Pekanbaru, dikendalikan oleh seseorang berinisial SD yang berada di Payakumbuh, Sumatera Barat,” kata Putu.
Polisi menyebut SD ditangkap setelah pengembangan kasus mengarah ke Sumatera Barat, sementara penyidik terus menelusuri keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Pengendali Diduga Raup Rp555 Juta dari 11 Kali Aksi
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan kepolisian, SD mengaku kegiatan penyelundupan serupa telah dilakukan sebanyak 11 kali dengan jumlah barang yang bervariasi.
Putu mengatakan SD diduga telah menerima sekitar Rp555 juta dari pemilik barang di Malaysia sebagai hasil keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika itu.
Para kurir di lapangan juga disebut menerima bayaran berdasarkan berat barang, dengan upah sekitar Rp5 juta per kilogram untuk pengangkutan dari Bengkalis menuju Pekanbaru.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 35 bungkus sabu dengan berat bersih 34,96 kilogram, serta kendaraan, buku tabungan, rekening bank, dan sejumlah barang bukti elektronik.
Polda Riau masih memburu penjemput barang dari Malaysia yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO), sekaligus mendalami kemungkinan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang untuk menelusuri aset yang diduga berasal dari kejahatan.
(YS/idn)
yuk, kenalan lebih dekat dengan penulis.

Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (UI), fokus pada penulisan artikel berbasis riset. Berpengalaman sebagai jurnalis freelance di berbagai media online, mengedepankan akurasi, kredibilitas, dan penyajian informasi yang mudah dipahami.












