indonetra.com – Penggeledahan kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 Oktober 2026 membuka perkembangan baru dalam penyidikan dugaan suap terkait hasil audit di Kabupaten Klaten.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dari kantor BPK Jateng yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan informasi penyitaan tersebut pada Jumat, 23 Oktober 2026, sekaligus menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari pengembangan perkara yang melibatkan Bupati Klaten nonaktif, Hamenang Wajar Ismoyo.
Penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan upaya menghapus hasil temuan audit BPK di wilayah Kabupaten Klaten.
Penggeledahan BPK Jateng Berkaitan dengan Dugaan Suap Audit
Kantor BPK Jateng menjadi satu dari tiga lokasi yang digeledah penyidik KPK pada Kamis, 22 Oktober 2026, dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut.
Dua lokasi lainnya merupakan rumah pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara yang sedang ditangani penyidik.
Barang bukti berupa uang tunai yang ditemukan di kantor BPK menjadi salah satu bagian penting dari rangkaian penggeledahan, sedangkan dokumen dan perangkat elektronik turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Meski demikian, KPK belum memerinci jumlah pasti uang yang disita dari kantor tersebut maupun menjelaskan secara terbuka seluruh isi dokumen yang diamankan.
Penyitaan barang bukti tidak serta-merta membuktikan keterlibatan setiap orang atau memastikan adanya tindak pidana pada seluruh dokumen yang diperiksa, sebab keterkaitannya masih harus didalami melalui proses hukum.
Tiga Tersangka dalam Perkara Dugaan Korupsi Klaten
Kasus ini turut menyeret Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta Muhammad Amin Wahyu Utomo dari pihak swasta yang terkait dengan PT Madani Winasis Creative (MWC).
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Klaten pada 15 Oktober 2026.
Dalam perkara tersebut, Hamenang diduga menerima suap, upah pungut, dan penerimaan lain yang dikategorikan sebagai gratifikasi, sementara penyidik mendalami dugaan pemberian uang untuk menghapus temuan audit BPK di Kabupaten Klaten.
Penetapan status tersangka bukan merupakan putusan bersalah karena pembuktian perkara tetap harus dilakukan melalui proses peradilan.
Penggeledahan kantor BPK Jateng memperlihatkan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada pihak pemerintah daerah, tetapi juga menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain serta bukti yang berpotensi menjelaskan hubungan antarpihak dalam perkara tersebut.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan barang bukti, keterangan para pihak, dan langkah hukum yang ditempuh KPK untuk mengungkap dugaan suap dalam proses audit di Klaten.
(YS/idn)
yuk, kenalan lebih dekat dengan penulis.

Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (UI), fokus pada penulisan artikel berbasis riset. Berpengalaman sebagai jurnalis freelance di berbagai media online, mengedepankan akurasi, kredibilitas, dan penyajian informasi yang mudah dipahami.












