Example floating
Example floating
Politik dan HukumZona Berita

Sidang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Berlanjut ke Pokok Perkara

3
×

Sidang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Berlanjut ke Pokok Perkara

Sebarkan artikel ini
Sidang eks Jampidsus Febrie Adriansyah berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara setelah majelis hakim menolak eksepsi untuk menghentikan persidangan.
Sidang eks Jampidsus Febrie Adriansyah berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara setelah majelis hakim menolak eksepsi untuk menghentikan persidangan.

indonetra.com – Sidang eks Jampidsus Febrie Adriansyah berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa keberatan terdakwa akan dipertimbangkan bersama putusan akhir.

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan sela pada Senin, 26 Oktober 2026, terkait perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung periode 2021–2026 tersebut.

Baca Juga :  Febrie Adriansyah Didakwa Cuci Uang Lewat 29 Perusahaan

Hakim Ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno menyatakan perlawanan terdakwa dan penasihat hukumnya akan diputus bersama putusan akhir, sekaligus memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara.

Hakim menilai eksepsi berkaitan dengan pokok perkara

Majelis hakim menilai sebagian besar keberatan yang diajukan Febrie dan tim hukumnya berkaitan dengan substansi perkara yang harus diperiksa melalui proses pembuktian di persidangan.

Hakim anggota Sunoto menjelaskan bahwa sebagian keberatan menyangkut tindakan penyidikan yang bukan objek perlawanan, sedangkan sebagian lainnya berkaitan dengan ketidakcermatan redaksional yang tidak menyentuh inti dakwaan.

“Sebagian merupakan keberatan terhadap tindakan penyidikan yang bukan obyek perlawanan dan sebagian berpijak pada ketidakcermatan redaksional yang tidak menyentuh inti dakwaan,” ujar Sunoto dalam persidangan.

Baca Juga :  Febrie Adriansyah dan Dugaan Pembelian Cafe De Clan

Majelis hakim juga menyimpulkan surat dakwaan telah memuat identitas terdakwa, uraian perbuatan yang didakwakan, waktu, tempat, serta pasal yang dilanggar sehingga Febrie dinilai dapat memahami dakwaan dan mempersiapkan pembelaan.

Surat dakwaan tersebut dinilai memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) KUHAP Nasional, sedangkan Pasal 206 ayat (3) menjadi dasar bagi majelis hakim untuk memutus perlawanan bersama putusan akhir.

Karena tidak ditemukan cacat dakwaan yang menyebabkan batal demi hukum berdasarkan pertimbangan tersebut, permintaan agar berkas perkara dan barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum serta agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan tidak dikabulkan.

Dakwaan pemerasan dan TPPU mencapai ratusan miliar

Dalam perkara ini, Febrie didakwa melakukan pemerasan terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada 2020, serta TPPU yang diduga berlangsung selama periode 2020–2026.

Dalam dakwaan pemerasan, Febrie disebut meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari Tan Kian, saksi dalam perkara Jiwasraya, melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang.

Baca Juga :  Sidang Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini, Kejagung Siapkan 34 Jaksa

Jaksa juga mendakwa Febrie melakukan TPPU senilai Rp354,62 miliar, yang terdiri atas Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp7,88 miliar berdasarkan kurs yang disebut dalam laporan tersebut.

Dugaan pencucian uang itu mencakup penerimaan aset, penempatan dana melalui rekening pihak lain, pemindahan uang, serta pembelian tanah, bangunan, emas, dan kendaraan.

Sidang pemeriksaan pokok perkara dijadwalkan berlangsung pada 2 dan 4 November 2026, dengan proses pembuktian menjadi tahap penting untuk menguji dakwaan jaksa dan pembelaan terdakwa.

(YS/idn)


yuk, kenalan lebih dekat dengan penulis.