indonetra.com – Sidang perdana mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkap dugaan pencucian uang dengan nilai ratusan miliar rupiah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut uang yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi tersebut disamarkan melalui berbagai rekening, aset, serta 29 perusahaan dan yayasan.
Dakwaan itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Dalam perkara tersebut, Febrie didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang bersama Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
Jaksa Ungkap Nilai Uang yang Diduga Dicuci
Menurut dakwaan jaksa, Febrie menerima uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dengan total Rp346.743.821.282 serta 440.990 dolar Amerika Serikat.
Jika dikonversikan ke rupiah, nilai mata uang asing tersebut mencapai sekitar Rp7,9 miliar.
Penerimaan tersebut disebut berlangsung dalam rentang 2020 hingga Juli 2026.
Jaksa mengaitkannya dengan posisi Febrie ketika menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus maupun saat menjadi Jampidsus Kejaksaan Agung.
Salah satu penerimaan yang disebut dalam dakwaan adalah uang sekitar Rp55 miliar dari pengusaha Tan Kian.
Selain itu, jaksa juga mengungkap dugaan penerimaan Rp20,6 miliar dari Tria Bellitonito Aturbumi serta Rp60 miliar berikut tanah dan bangunan dari pihak yang berkaitan dengan PT Budi Agung Sentosa.
Jaksa juga menyebut adanya penerimaan lain dalam bentuk saham, tanah, dan bangunan.
Seluruh penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan perkara yang ditangani Febrie ketika masih menduduki jabatan di lingkungan Jampidsus.
29 Perusahaan dan Yayasan Disebut dalam Dakwaan
Untuk menyamarkan asal-usul harta, jaksa mendakwa Febrie bersama pihak lainnya menggunakan sejumlah badan usaha dan yayasan. Total terdapat 29 entitas yang disebut dalam dakwaan.
Salah satu entitas yang disebut adalah PT De Clan Kulinari Nusantara yang menaungi CafĂ© De’ Clan. Jaksa menyebut perusahaan tersebut berasal dari pembelian restoran Perancis pada 2020.
Selain itu, terdapat PT Kantor Omzet Indonesia yang bergerak di bidang money changer.
Sejumlah perusahaan lain bergerak di sektor pertambangan batu bara, perdagangan, pertanian, konstruksi, manajemen dana, hingga budidaya ayam.
Beberapa nama perusahaan yang tercantum dalam dakwaan antara lain PT Hutama Indo Tara, PT Cipta Sinar Benderang, PT Borneo Surya Persada, PT Borneo Green Prima, PT Celebes Mega Nikel, PT Kresna Pusaka Energi, PT Prima Niaga Inti Selaras, dan PT Parwita Permata Mulia.
Jaksa juga menyebut Yayasan Anny Djamaluddin Rasyad serta sejumlah entitas lainnya.
Keberadaan 29 badan usaha dan yayasan tersebut menjadi bagian yang akan diuji dalam proses pembuktian di persidangan.
Bagaimana Dugaan Pencucian Uang Dilakukan?
Dalam dakwaan, jaksa menyebut uang tersebut tidak hanya ditempatkan di sejumlah rekening.
Dana diduga dibuat seolah-olah sebagai modal usaha pada perusahaan yang berafiliasi dengan para pihak.
Selain melalui kegiatan usaha, jaksa menduga sebagian harta dibelanjakan untuk membeli tanah, bangunan, kendaraan, dan emas. Sebagian uang juga disebut ditukarkan ke dalam mata uang asing.
Rangkaian tindakan tersebut menurut jaksa dilakukan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Perkara ini masih berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan jaksa dalam surat dakwaan masih harus dibuktikan melalui persidangan dan belum menjadi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(YS/idn)
yuk, kenalan lebih dekat dengan penulis.

Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (UI), fokus pada penulisan artikel berbasis riset. Berpengalaman sebagai jurnalis freelance di berbagai media online, mengedepankan akurasi, kredibilitas, dan penyajian informasi yang mudah dipahami.












