Example floating
Example floating
BeritaNasional

Apakah Uang 75 Ribu Masih Berlaku? Ini Kata BI

7
×

Apakah Uang 75 Ribu Masih Berlaku? Ini Kata BI

Sebarkan artikel ini
Apakah Uang 75 Ribu Masih Berlaku? Ini Kata BI
Apakah Uang 75 Ribu Masih Berlaku? Ini Kata BI

indonetra.com – Meski sudah beredar sejak 2020, uang pecahan bergambar Presiden Soekarno dan Presiden Joko Widodo ini masih sering ditolak saat digunakan bertransaksi.

Padahal, penolakan terhadap uang ini bukan hanya keliru secara aturan, tetapi juga berpotensi menjerat pelakunya ke ranah hukum pidana.

Uang Rp75.000 Dipastikan Masih Berlaku dan Sah

Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa uang kertas pecahan Rp75.000 masih berlaku dan sah digunakan untuk bertransaksi di seluruh wilayah Indonesia.

Uang ini diterbitkan pada 17 Agustus 2020 dalam rangka memperingati 75 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, sehingga dikenal dengan sebutan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI, dengan jumlah cetakan terbatas sebanyak 75 juta lembar.

Mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020 Pasal 12, UPK 75 Tahun RI mulai berlaku sebagai alat pembayaran sah sejak tanggal penerbitannya.

Hingga kini, BI belum pernah mencabut atau menarik uang pecahan tersebut dari peredaran, artinya masyarakat tetap dapat menggunakannya untuk membayar berbagai transaksi di dalam negeri.

Berlaku hingga 2045, Sesuai Masa Edar 25 Tahun

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim, menjelaskan bahwa UPK Rp75.000 tahun emisi 2020 memiliki masa edar selama 25 tahun sejak diterbitkan.

Baca Juga :  Cara Mengubah Desil Bansos Secara Online Lewat Aplikasi

Dengan demikian, uang ini secara resmi masih bisa digunakan untuk seluruh kegiatan ekonomi hingga tahun 2045 mendatang, selama belum ada pengumuman resmi penarikan dari peredaran oleh BI.

Rangkuman Fakta Uang Pecahan Rp75.000

Kategori Keterangan
Nama resmi Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI
Tanggal terbit 17 Agustus 2020
Jumlah cetakan 75 juta lembar
Dasar hukum PBI Nomor 22/11/PBI/2020
Masa edar 25 tahun (berlaku hingga 2045)
Status saat ini Masih sah dan berlaku sebagai alat pembayaran
Sanksi penolakan Pidana kurungan maks. 1 tahun & denda maks. Rp200 juta

Kasus Penolakan Masih Sering Terjadi di Lapangan

Meski status hukumnya jelas, kasus penolakan uang pecahan Rp75.000 masih kerap terjadi di lapangan, termasuk di sejumlah gerai ritel dan restoran cepat saji.

Salah satu kasus yang sempat viral bahkan melibatkan penolakan dari gerai minimarket, sebelum akhirnya Bank Indonesia kembali menegaskan lewat akun Instagram resminya bahwa uang tersebut tetap berstatus sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Fenomena ini diduga terjadi lantaran sosialisasi terkait status uang Rp75.000 masih belum merata ke seluruh lapisan masyarakat, sehingga banyak pelaku usaha maupun konsumen yang beranggapan uang edisi khusus ini hanya bersifat simbolis dan tidak bisa digunakan untuk transaksi sehari-hari.

Baca Juga :  Sinabung Erupsi, BNPB: Waspada Erupsi Susulan Lebih Besar

Ancaman Pidana bagi Pihak yang Menolak

Penolakan terhadap uang rupiah yang sah, termasuk pecahan Rp75.000, ternyata bukan perkara sepele di mata hukum.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Pasal 23 ayat (1), setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran, kecuali terdapat keraguan atas keasliannya.

Lebih lanjut, Pasal 33 ayat (2) undang-undang yang sama menegaskan bahwa setiap orang yang menolak menerima rupiah dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun serta denda paling banyak Rp200 juta.

Ketentuan ini berlaku bagi siapa pun, baik individu maupun pelaku usaha, yang menolak uang rupiah dalam kondisi asli dan masih layak edar.

Cara Mendapatkan dan Menukar Uang Rp75.000

Bagi masyarakat yang ingin memiliki uang pecahan Rp75.000, Bank Indonesia telah membuka kesempatan penukaran di seluruh kantor BI maupun jaringan kantor bank terkait.

Satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) berlaku untuk penukaran maksimal 100 lembar uang pecahan tersebut setiap harinya, sehingga masyarakat yang ingin mengoleksi maupun menggunakannya untuk transaksi tetap memiliki akses yang terbuka.

Tips Menghindari Penolakan Saat Bertransaksi

Agar transaksi menggunakan uang Rp75.000 berjalan lancar tanpa hambatan, berikut beberapa hal yang bisa diperhatikan:

  • Pastikan kondisi fisik uang masih baik, tidak robek, atau terlalu lusuh
  • Tunjukkan ketegasan sekaligus edukasi kepada pihak yang menolak, dengan merujuk pada penegasan resmi Bank Indonesia
  • Jika ragu soal keasliannya, cek langsung ciri-ciri keamanan uang melalui laman resmi Bank Indonesia
  • Laporkan ke Bank Indonesia jika mengalami penolakan berulang dari pelaku usaha tertentu
  • Tukarkan ke bank apabila kondisi fisik uang sudah tidak layak untuk ditransaksikan
Baca Juga :  Video Viral Sejoli Diduga Warga Wakatobi Sultra, Ini Kata Polisi

Kesimpulan

Uang pecahan Rp75.000 masih berstatus sah dan berlaku sebagai alat pembayaran resmi di seluruh Indonesia hingga masa edarnya berakhir pada 2045 mendatang.

Meski demikian, kasus penolakan di lapangan masih kerap terjadi akibat minimnya sosialisasi kepada masyarakat maupun pelaku usaha.

Dengan memahami dasar hukum serta ancaman pidana bagi pihak yang menolak, masyarakat diharapkan tidak lagi ragu menggunakan uang peringatan kemerdekaan ini dalam transaksi sehari-hari.


YS/idn


yuk, kenalan lebih dekat dengan penulis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *