indonetra.com – Nama Cafe De Clan kembali menjadi sorotan dalam sidang perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Jaksa menyebut restoran tersebut dibeli pada 2020 melalui Don Ritto alias Idon dan kemudian berganti nama dari Gontran Cherrier menjadi Cafe De Clan.
Transaksi restoran itu menjadi salah satu aset yang masuk dalam rangkaian transaksi yang diuraikan jaksa dalam dakwaan perkara TPPU Febrie Adriansyah.
Namun, seluruh tuduhan tersebut masih merupakan materi dakwaan dan harus dibuktikan dalam proses persidangan.
Dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2026, jaksa menyebut pembelian restoran Prancis di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan, dilakukan Febrie melalui Don Ritto alias Idon pada sekitar 2020.
Restoran yang sebelumnya bernama Gontran Cherrier tersebut kemudian menggunakan nama Cafe De Clan dan berada di bawah PT De Clan Kulinari Nusantara.
Jaksa mengaitkan kepemilikan dan transaksi perusahaan tersebut dengan dugaan upaya menempatkan serta mengelola harta yang disebut berasal dari tindak pidana korupsi.
Aliran Dana PT De Clan Kulinari Nusantara
Dalam dakwaan, jaksa juga menguraikan keberadaan sejumlah dana yang ditempatkan pada rekening PT De Clan Kulinari Nusantara.
Nilainya disebut mencapai Rp140,929 miliar yang tersebar dalam sembilan rekening perusahaan.
Menurut uraian jaksa, sebagian uang tersebut sebelumnya berada di rekening pribadi Don Ritto dan Ferry Yanto Hongkiriwang sebelum masuk ke rekening perusahaan.
Jaksa menyebut dana itu kemudian digunakan dalam sejumlah transaksi, termasuk untuk membeli atau membayarkan aset.
Pembelian Cafe De Clan menjadi salah satu transaksi yang dikaitkan dengan rangkaian tersebut.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang disebut dalam dakwaan, Don Ritto tercatat sebagai pemegang saham mayoritas PT De Clan Kulinari Nusantara.
Kepemilikannya disebut mencapai 9.999 lembar saham dengan nilai Rp999,9 juta. Don Ritto juga disebut sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat perusahaan.
Jaksa mendalilkan Febrie bersama Don Ritto dan Nurman Herin mendirikan atau mengambil alih sejumlah perusahaan melalui penempatan modal, pembelian saham, serta pendirian yayasan.
Rangkaian transaksi tersebut kemudian dikaitkan dengan dugaan penyamaran asal-usul harta.
Febrie Didakwa Menerima Ratusan Miliar Rupiah
Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan Cafe De Clan. Jaksa mendakwa Febrie menerima uang dan aset yang disebut berasal dari tindak pidana korupsi dengan total penerimaan mencapai Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar AS.
Penerimaan tersebut disebut berkaitan dengan jabatan Febrie ketika menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus dan kemudian Jampidsus Kejaksaan Agung.
Jaksa mendakwa harta tersebut kemudian ditempatkan, ditransfer, dialihkan, dibelanjakan, atau digunakan dalam berbagai bentuk transaksi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya.
Secara hukum, Pasal 607 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, atau membayarkan harta yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya.
Dalam perkara Febrie, dakwaan tersebut masih harus diuji melalui pembuktian di persidangan. Status sebagai terdakwa juga tidak serta-merta berarti seluruh tuduhan jaksa telah terbukti.
Sidang berikutnya akan menjadi bagian penting untuk melihat bagaimana jaksa membuktikan hubungan antara Febrie, pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan, aliran dana, serta aset seperti Cafe De Clan yang dimasukkan dalam rangkaian perkara TPPU tersebut.
(YS/idn)
yuk, kenalan lebih dekat dengan penulis.

Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (UI), fokus pada penulisan artikel berbasis riset. Berpengalaman sebagai jurnalis freelance di berbagai media online, mengedepankan akurasi, kredibilitas, dan penyajian informasi yang mudah dipahami.











