Example floating
Example floating
Nasional

Begini Syarat dan Cara Ganti KTP Rusak di DISDUKCAPIL

13
×

Begini Syarat dan Cara Ganti KTP Rusak di DISDUKCAPIL

Sebarkan artikel ini
Begini Syarat dan Cara Ganti KTP Rusak di DISDUKCAPIL
Begini Syarat dan Cara Ganti KTP Rusak di DISDUKCAPIL

indonetra.com – KTP rusak, pudar, buram, atau patah bisa diganti tanpa harus menunggu kartu benar-benar tidak terbaca karena layanan penggantian tersedia bagi warga Indonesia.

Penggantian KTP-el diperlukan ketika kondisi fisik kartu sudah mengganggu keterbacaan identitas atau informasi pada KTP tidak lagi layak digunakan untuk berbagai keperluan administrasi.

Prosesnya termasuk layanan administrasi kependudukan yang ditangani Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil sesuai domisili dan ketentuan pelayanan yang berlaku.

Kapan KTP Rusak Perlu Diganti?

KTP-el dapat diajukan untuk penggantian apabila kartu mengalami kerusakan fisik, seperti patah, retak, terkelupas, pudar, atau bagian informasinya menjadi sulit dibaca.

Kondisi tersebut berbeda dengan KTP hilang karena kartu yang rusak masih menjadi dokumen yang dapat diserahkan kepada petugas saat mengajukan penggantian.

Warga sebaiknya tidak menunda penggantian apabila kerusakan sudah cukup parah, terutama jika foto KTP, NIK, nama, atau informasi penting lainnya tidak lagi terlihat dengan jelas.

Baca Juga :  BMKG: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang September 2026

Syarat Ganti KTP Rusak

Untuk mengganti KTP-el yang rusak, pemohon pada dasarnya perlu membawa KTP-el yang mengalami kerusakan sebagai dokumen yang akan diganti.

Kartu Keluarga atau KK juga sebaiknya disiapkan karena dapat diperlukan untuk proses verifikasi data kependudukan sesuai prosedur pelayanan daerah masing-masing.

Dokumen Kegunaan
KTP-el yang rusak Dokumen utama untuk penggantian
Kartu Keluarga Dokumen pendukung untuk verifikasi data

Persyaratan teknis dapat berbeda pada kanal pelayanan tertentu, sehingga pemohon perlu mengikuti ketentuan Disdukcapil daerah tempat mengurus dokumen.

Cara Ganti KTP Rusak untuk Warga Indonesia

Penggantian KTP rusak dapat diajukan melalui Disdukcapil kabupaten atau kota maupun kanal layanan administrasi kependudukan yang disediakan pemerintah daerah.

Beberapa daerah telah menyediakan layanan daring sehingga pemohon tidak selalu harus datang ke kantor Disdukcapil untuk memulai proses pengajuan.

Jika layanan daring tersedia, pemohon biasanya diminta mengisi permohonan, mengunggah atau menyerahkan dokumen persyaratan, kemudian mengikuti proses verifikasi yang ditentukan.

Baca Juga :  Api Masih Terdeteksi di Way Kambas, Petugas Perluas Penyisiran

Untuk pelayanan langsung, pemohon dapat mendatangi kantor Disdukcapil atau lokasi pelayanan resmi dengan membawa KTP-el yang rusak dan dokumen pendukung yang diperlukan.

Setelah data diverifikasi, petugas akan memproses penerbitan KTP-el pengganti sesuai prosedur administrasi kependudukan yang berlaku.

Apakah Ganti KTP Rusak Dipungut Biaya?

Pengurusan dokumen administrasi kependudukan pada prinsipnya tidak dipungut biaya oleh pemerintah, termasuk pelayanan penerbitan KTP-el pengganti karena rusak.

Artinya, masyarakat tidak seharusnya membayar sejumlah uang kepada petugas hanya untuk mendapatkan KTP-el pengganti.

Jika ada pihak yang menawarkan jasa mempercepat penerbitan KTP dengan meminta bayaran, masyarakat sebaiknya menggunakan kanal resmi dan memastikan ketentuan pelayanan kepada Disdukcapil setempat.

Bagaimana Jika KTP Hilang?

Prosedur KTP hilang tidak sama dengan penggantian KTP rusak karena pemohon tidak dapat menyerahkan kartu lama kepada petugas.

Untuk kasus kehilangan, pemohon perlu mengikuti persyaratan tambahan yang ditetapkan dalam layanan administrasi kependudukan, termasuk dokumen pendukung terkait kehilangan apabila dipersyaratkan.

Baca Juga :  Apa Itu Universitas Republik Indonesia (URI) yang Baru Saja diresmikan

Karena itu, jangan menyamakan persyaratan KTP rusak dengan KTP hilang ketika mengajukan permohonan penggantian.

Periksa Kanal Resmi Sebelum Mengurus

Setiap daerah dapat memiliki mekanisme pelayanan yang berbeda, terutama dalam hal pendaftaran daring, lokasi pengambilan dokumen, dan tahapan verifikasi.

Warga sebaiknya memeriksa informasi terbaru dari Disdukcapil kabupaten atau kota masing-masing sebelum datang agar dokumen yang dibawa sesuai dengan persyaratan.

Jika KTP sudah pudar, buram, retak, atau patah, penggantian lebih baik dilakukan sebelum dokumen tersebut menimbulkan masalah ketika digunakan untuk kebutuhan administrasi.

(YS/idn)


yuk, kenalan lebih dekat dengan penulis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *