indonetra.com – Foto KTP bisa diganti, tetapi perubahan tersebut bukan sekadar kesempatan untuk memperbarui foto yang dianggap kurang bagus karena ada ketentuan administrasi yang harus dipenuhi.
Pas foto merupakan salah satu elemen data dalam KTP elektronik sehingga perubahan foto berkaitan dengan penerbitan dokumen kependudukan baru.
Kapan Foto KTP Bisa Diganti?
Penggantian informasi pada KTP, termasuk foto KTP pada dasarnya berkaitan dengan kondisi yang membuat data atau tampilan identitas pemilik perlu diperbarui.
Salah satu kondisi yang menjadi dasar perubahan adalah perubahan fisik seseorang secara permanen sehingga foto lama tidak lagi merepresentasikan kondisi pemilik KTP.
Perubahan fisik tersebut dapat terjadi karena kecelakaan, penyakit, tindakan medis, atau keadaan lain yang mengubah penampilan wajah secara permanen.
Foto juga dapat diperbarui ketika KTP elektronik mengalami kerusakan dan bagian foto tidak lagi dapat terlihat dengan jelas.
Artinya, keinginan mengganti foto hanya karena kurang menyukai hasil foto lama tidak otomatis menjadi alasan untuk melakukan perekaman ulang.
Syarat Mengganti Foto KTP
Pengajuan dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil sesuai wilayah pelayanan penduduk.
Dokumen yang perlu disiapkan dapat berbeda sesuai alasan penggantian dan ketentuan layanan daerah, tetapi KTP elektronik lama menjadi dokumen penting dalam proses tersebut.
KK juga dapat diminta untuk mencocokkan data kependudukan pemohon sebelum penerbitan KTP elektronik yang baru.
Jika perubahan foto berkaitan dengan perubahan fisik permanen, pemohon sebaiknya membawa dokumen pendukung yang dapat menjelaskan kondisi tersebut apabila diminta petugas.
Untuk KTP yang rusak, kartu lama perlu dibawa sebagai bagian dari proses penggantian.
Sementara itu, KTP yang hilang memiliki prosedur berbeda karena pemohon perlu melengkapi dokumen kehilangan sesuai ketentuan pelayanan kependudukan.
Cara Mengajukan Perubahan Foto KTP
Langkah pertama adalah mengajukan permohonan kepada Disdukcapil dan menjelaskan alasan perubahan foto kepada petugas pelayanan.
Petugas kemudian memeriksa kesesuaian dokumen serta status data kependudukan sebelum menentukan proses berikutnya.
Jika permohonan memenuhi ketentuan, pemohon dapat menjalani perekaman foto kembali untuk digunakan pada KTP elektronik yang baru.
Data hasil perekaman tersebut kemudian diproses melalui sistem administrasi kependudukan sebagai bagian dari penerbitan dokumen pengganti.
Prosedur teknis, kanal pengajuan, dan dokumen tambahan dapat berbeda antarwilayah sehingga pemohon sebaiknya memastikan persyaratan kepada Disdukcapil setempat sebelum datang.
Foto KTP Tidak Bisa Diganti Sesuka Hati
Ketentuan perubahan foto penting dipahami karena KTP elektronik bukan sekadar kartu identitas biasa, melainkan dokumen yang memuat elemen data kependudukan dan terhubung dengan identitas tunggal melalui NIK.
Perubahan pada elemen data, termasuk pas foto dalam kondisi yang memenuhi ketentuan, harus dicatat melalui mekanisme administrasi kependudukan agar dokumen baru sesuai dengan data yang tersimpan.
Bagi masyarakat yang ingin mengganti foto KTP, alasan perubahan menjadi hal pertama yang perlu dipastikan sebelum mengajukan permohonan.
Jika perubahan memang berkaitan dengan kondisi yang dibenarkan, siapkan KTP lama, KK, serta dokumen pendukung yang relevan agar proses pemeriksaan di Disdukcapil dapat berjalan lebih mudah.
(YS/idn)
yuk, kenalan lebih dekat dengan penulis.

Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (UI), fokus pada penulisan artikel berbasis riset. Berpengalaman sebagai jurnalis freelance di berbagai media online, mengedepankan akurasi, kredibilitas, dan penyajian informasi yang mudah dipahami.












