Example floating
Example floating
NasionalZona Berita

Susu MBG 80 Persen Wajib dari Peternak Lokal

2
×

Susu MBG 80 Persen Wajib dari Peternak Lokal

Sebarkan artikel ini
Susu MBG wajib 80 persen dari peternak lokal mulai 1 November 2026, membuka peluang pasar bagi peternak sapi perah dan produsen susu dalam negeri.
Susu MBG wajib 80 persen dari peternak lokal mulai 1 November 2026, membuka peluang pasar bagi peternak sapi perah dan produsen susu dalam negeri.

indonetra.com – Kebijakan susu MBG mulai 1 November 2026 menetapkan 80 persen pasokan susu segar untuk program Makan Bergizi Gratis harus berasal dari peternak lokal, sekaligus membuka peluang pasar bagi produsen dalam negeri.

Ketentuan tersebut diumumkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono saat menghadiri pelantikan pengurus Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Provinsi Aceh pada 13 Oktober 2026.

Melalui aturan ini, pemerintah berupaya menghubungkan kebutuhan pangan program MBG dengan kapasitas produksi peternakan nasional agar manfaat ekonomi tidak hanya dirasakan penerima makanan bergizi.

Susu MBG dan Peluang Baru bagi Peternak Lokal

BGN telah membuka kembali kesempatan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menyediakan susu dalam menu MBG dengan persyaratan baru mengenai asal pasokan.

Sudaryono menegaskan bahwa 80 persen susu yang dibagikan kepada anak sekolah harus berupa susu segar dari peternak lokal, sedangkan rincian teknis penerapan ketentuan tersebut perlu mengacu pada aturan pelaksanaan resmi.

Baca Juga :  Warga Jambi Setop Cicilan KPR akibat Sengketa Lahan

Kebijakan ini berpotensi memperluas akses pasar bagi peternak sapi perah, terutama di daerah yang memiliki sumber daya dan peluang pengembangan usaha peternakan.

Permintaan yang berasal dari program pemerintah juga dapat menjadi dorongan bagi produsen untuk meningkatkan kapasitas produksi, selama ketersediaan bahan baku dan kemampuan distribusi mendukung kebutuhan dapur MBG.

Bagi peternak, kepastian pembelian menjadi hal penting karena produksi susu membutuhkan pengelolaan rutin, penanganan yang tepat, serta penyaluran yang sesuai dengan kebutuhan pembeli.

Di sisi pelaksana program, ketersediaan pasokan lokal perlu berjalan seiring dengan pengawasan mutu, keamanan pangan, dan kelancaran distribusi agar susu yang diberikan kepada anak tetap layak dikonsumsi.

Artinya, keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari persentase penggunaan susu lokal, tetapi juga dari kemampuan rantai pasok memenuhi kebutuhan secara konsisten.

Baca Juga :  Sinabung Erupsi, BNPB: Waspada Erupsi Susulan Lebih Besar

BGN turut menyiapkan mekanisme pengadaan pangan berbasis digital untuk mempertemukan dapur SPPG dengan produsen secara lebih langsung, dengan peluncuran yang direncanakan pada November atau Desember 2026.

Menurut Sudaryono, tujuh komoditas pangan nantinya akan dibeli melalui platform tersebut agar informasi harga lebih transparan dan sumber produk, termasuk dari peternak serta koperasi, lebih mudah ditelusuri.

Rencana ini menjadi bagian dari upaya membenahi rantai distribusi yang selama ini dapat melibatkan perantara, sehingga produsen di tingkat hulu berpeluang memperoleh akses pasar yang lebih baik.

Meski begitu, dampak kebijakan terhadap pendapatan peternak akan bergantung pada pelaksanaan pengadaan, harga pembelian, kecukupan pasokan, dan kemampuan produsen memenuhi kebutuhan program.

Mulai November mendatang, perhatian tidak hanya tertuju pada penerapan batas minimal 80 persen susu segar lokal, tetapi juga pada kesiapan peternak dan dapur MBG menjalankan ketentuan tersebut secara berkelanjutan.

Baca Juga :  Bansos Dipungut Biaya? Ini Cara Lapor Pungli ke Bapanas

(YS/idn)


yuk, kenalan lebih dekat dengan penulis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *