Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
DaerahZona Berita

Konten Kreator Deli Serdang Raup Rp80 Juta dari Pornografi

2
×

Konten Kreator Deli Serdang Raup Rp80 Juta dari Pornografi

Sebarkan artikel ini
Konten kreator di Deli Serdang ditangkap terkait dugaan siaran pornografi berkedok perang koin. Polisi menyebut keuntungan mencapai Rp80 juta.
Konten kreator di Deli Serdang ditangkap terkait dugaan siaran pornografi berkedok perang koin. Polisi menyebut keuntungan mencapai Rp80 juta.

indonetra.com – Seorang pria berinisial SR alias RR ditangkap Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara karena diduga menjadi pemandu siaran langsung bermuatan pornografi di media sosial dengan modus permainan perang koin yang menghasilkan keuntungan lebih dari Rp80 juta selama sekitar tiga bulan.

Direktur Reserse Siber Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Bayu Wicaksono, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli siber yang menemukan konten yang diduga mengandung unsur pornografi.

Baca Juga :  Video Viral Sejoli Diduga Warga Wakatobi Sultra, Ini Kata Polisi

Polisi kemudian melakukan penyelidikan selama dua hari untuk mengidentifikasi pengelola akun sebelum menangkap tersangka di kediamannya di Dusun I, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan dilakukan pada 27 Oktober 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, setelah petugas menelusuri aktivitas akun yang diduga digunakan untuk menyiarkan konten tersebut.

Modus Perang Koin Libatkan Sejumlah Perempuan

Menurut Bayu, tersangka berperan sebagai pemandu siaran langsung dan mengajak sejumlah perempuan menjadi peserta atau talent dalam permainan tantangan yang disebut perang koin.

“Akun dikelola tersangka berinisial SR alias RR berjenis kelamin pria. Ia menjadi host dan melakukan siaran langsung (live) dengan membuat challenge kepada para talent,” kata Bayu di Mapolda Sumatera Utara, Kamis, 29 Oktober 2026.

Dalam permainan tersebut, penonton memberikan hadiah virtual atau gift untuk mengumpulkan koin selama siaran berlangsung.

Peserta yang memperoleh koin paling sedikit diwajibkan menjalankan tantangan sesuai kesepakatan, termasuk membuka pakaian atau melakukan gerakan yang memperlihatkan alat kelamin.

Baca Juga :  Billy Syahputra Siapkan Laporan Polisi soal Video Bali

Polisi menduga mekanisme tersebut digunakan untuk menarik perhatian penonton sekaligus menghasilkan pendapatan dari aktivitas siaran langsung.

Bayu menyebut aktivitas itu telah berlangsung sekitar tiga bulan, sejak Agustus hingga Oktober 2026, sebelum tersangka ditangkap.

“Selama tiga bulan melakukan live, yang bersangkutan memperoleh keuntungan Rp80 juta lebih,” ujar Bayu saat menjelaskan hasil pengungkapan perkara tersebut.

Polisi Telusuri Talent dan Keuntungan yang Diperoleh

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan telepon seluler dan barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas siaran langsung bermuatan pornografi.

Penyidik masih menyelidiki identitas para perempuan yang diduga terlibat sebagai talent, termasuk kemungkinan keberadaan mereka di luar wilayah Sumatera Utara.

“Sedangkan para talent, masih dalam penyelidikan tim siber,” kata Bayu mengenai pengembangan perkara tersebut.

Polisi juga mendalami kemungkinan keuntungan yang diterima para peserta serta mekanisme pembagian pendapatan dari permainan perang koin tersebut.

Baca Juga :  Penipuan Bintara Polri Jambi, Tersangka Sebut Peran 3 Polisi Lain

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun.

SR telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan penyidik masih mengembangkan perkara guna menelusuri keterlibatan pihak lain dan mengumpulkan bukti terkait dugaan tindak pidana tersebut.

(YS/idn)


yuk, kenalan lebih dekat dengan penulis.