indonetra.com – Yaqub Abdhal Al Mu’arif mengakui pemberian uang kepada Syah Afandin alias Ondim untuk memperoleh proyek di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan suap.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 29 Oktober 2026, Yaqub juga menyampaikan penyesalan atas perbuatannya dan mengungkapkan kondisi keluarganya setelah penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian fee proyek kepada Syah Afandin, mantan Bupati Langkat yang berstatus nonaktif, agar Yaqub mendapatkan sejumlah pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Yaqub Akui Pemberian Fee Proyek Rp1 Miliar
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum KPK Tony Indra menanyakan kebenaran jumlah uang yang diberikan Yaqub kepada Ondim untuk proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Langkat.
Yaqub membenarkan pemberian tersebut dan menjelaskan bahwa uang yang disebut sebagai pinjaman sebenarnya berkaitan dengan fee proyek.
“Iya benar Rp 1 miliar saya beri ke Ondim, uang tersebut dibuat sebagai pinjaman padahal semua itu fee proyek di Dinas Pendidikan dan Perkim,” tutur Yaqub dalam persidangan.
Jaksa kemudian mendalami penyesalan terdakwa atas perbuatannya yang berkaitan dengan upaya mendapatkan pekerjaan pemerintah melalui pemberian uang kepada kepala daerah.
“Saya menyesal, apalagi saat ini istri sedang hamil dan ibu telah meninggal ketika aku ditangkap, proyek tersebut diambil karena ada pekerjaan Rp 1 miliar sebelumnya belum dibayar Ondim,” ungkap Yaqub.
Pengakuan tersebut disampaikan saat majelis hakim memeriksa keterangan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan paket pekerjaan di dua organisasi perangkat daerah Kabupaten Langkat.
Penyerahan Uang dan Jadwal Sidang Tuntutan
Dalam perkara ini, Yaqub disebut memperoleh sekitar 80 paket pekerjaan pada Dinas Pendidikan dengan nilai pagu anggaran sekitar Rp9,5 miliar, sedangkan pekerjaan pada Dinas Perkim juga menjadi bagian dari perkara tersebut.
Keterangan dalam persidangan menyebut penyerahan uang dilakukan dalam beberapa tahap, termasuk sebelum proses pengadaan dan setelah pekerjaan selesai dilaksanakan.
Jaksa menjelaskan sekitar Rp650 juta diserahkan sebelum proses pengadaan, sedangkan sekitar Rp350 juta lainnya diberikan setelah pekerjaan selesai.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 2 Juli 2026 di sejumlah wilayah Sumatera Utara, termasuk Langkat, Binjai, dan Medan.
Sehari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Setelah pemeriksaan terdakwa selesai, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa KPK untuk menyampaikan surat tuntutan pada 9 November 2026 mendatang.
Dengan demikian, proses persidangan masih berlanjut dan status hukum para terdakwa akan ditentukan melalui tahapan peradilan berikutnya.
(YS/idn)
yuk, kenalan lebih dekat dengan penulis.

Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (UI), fokus pada penulisan artikel berbasis riset. Berpengalaman sebagai jurnalis freelance di berbagai media online, mengedepankan akurasi, kredibilitas, dan penyajian informasi yang mudah dipahami.












