Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik dan HukumZona Berita

Denny Indrayana Cabut Gugatan Penyetaraan Pendidikan Gibran

2
×

Denny Indrayana Cabut Gugatan Penyetaraan Pendidikan Gibran

Sebarkan artikel ini
Denny Indrayana mencabut gugatan terkait surat penyetaraan pendidikan Gibran setelah menilai dokumen penting belum dihadirkan di persidangan.
Denny Indrayana mencabut gugatan terkait surat penyetaraan pendidikan Gibran setelah menilai dokumen penting belum dihadirkan di persidangan.

indonetra.com – Denny Indrayana mengajukan pencabutan gugatan terkait surat penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/10/2026), karena menilai dokumen penting yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut belum dihadirkan.

Kuasa hukum penggugat itu juga meninggalkan ruang sidang setelah pihak tergugat dan kuasa hukum Gibran menyatakan keberatan terhadap permohonan pencabutan gugatan.

Baca Juga :  Ijazah Sarjana Pengganti Ijazah SMA Capres Digugat

Perkara bernomor 255/G/2026/PTUN.JKT tersebut diajukan oleh PT Mercy Toga Kirana terhadap Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dengan Gibran sebagai tergugat II intervensi.

Dokumen pendidikan Gibran yang dipersoalkan

Denny menjelaskan bahwa pihaknya meminta tiga dokumen terkait riwayat pendidikan Gibran di UTS Insearch, Australia, yang menurut penggugat diperlukan untuk menguji dasar penerbitan surat penyetaraan.

Ketiga dokumen tersebut meliputi Certificate of Attendance atau bukti keikutsertaan dalam program pendidikan, transkrip nilai, serta bukti enrollment atau pendaftaran pendidikan.

Menurut Denny, permintaan dokumen telah disampaikan berulang kali, baik secara lisan maupun tertulis, tetapi bukti yang dianggap penting tersebut belum diperlihatkan dalam persidangan.

Baca Juga :  DPO Jaringan Senjata YYS Ditangkap di Jayapura, Polisi Dalami Perannya

Dalam sidang 29 Oktober, pihak tergugat menyerahkan sembilan bukti tambahan, yang menurut penilaian Denny sebagian besar berupa peraturan dan belum menjawab kebutuhan penggugat terhadap dokumen pendidikan tersebut.

Denny menegaskan bahwa dokumen itu diperlukan untuk memeriksa dasar administratif penerbitan surat yang menjadi objek sengketa, bukan sekadar melengkapi berkas perkara.

Objek gugatan adalah Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah, yang diminta penggugat agar dinyatakan batal atau tidak sah.

Pencabutan gugatan belum otomatis mengakhiri perkara

Permohonan pencabutan tersebut mendapat keberatan dari pihak tergugat dan kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, yang menilai pencabutan tidak dapat dilakukan begitu saja setelah pemeriksaan perkara berjalan.

Dalam persidangan, pihak tergugat juga menyampaikan keberatan atas permohonan tersebut karena perkara telah memasuki tahap pemeriksaan dan pembuktian.

Sesuai Pasal 76 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, pencabutan gugatan sebelum tergugat memberikan jawaban dapat dilakukan oleh penggugat, sedangkan setelah jawaban disampaikan diperlukan persetujuan tergugat.

Baca Juga :  Sertifikat Rumah Dijaminkan Pengembang, Warga Green Valley Menggugat

Karena itu, pengajuan pencabutan tidak otomatis mengakhiri perkara dan penyelesaiannya bergantung pada keputusan pengadilan mengenai permohonan tersebut.

Denny menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lain untuk mempersoalkan administrasi pendidikan yang disengketakan, termasuk kemungkinan pengaduan kepada Ombudsman dan proses etik yang disebutnya masih berjalan pada tahap verifikasi.

Belum ditunjukkannya dokumen yang diminta dalam persidangan tidak dengan sendirinya membuktikan dokumen tersebut tidak ada ataupun surat penyetaraan tidak sah, sehingga persoalan keabsahannya tetap harus dibedakan dari proses pencabutan gugatan.

(YS/idn)


yuk, kenalan lebih dekat dengan penulis.