Example floating
Example floating
Politik dan HukumZona Berita

Rumah Dinas TNI Jadi Markas Judol Ternyata Disewakan

2
×

Rumah Dinas TNI Jadi Markas Judol Ternyata Disewakan

Sebarkan artikel ini
Kapendam Jaya Letkol Arh Noor Iskak menyampaikan bahwa berdasarkan informasi sementara, rumah dinas jadi markas judol tersebut disewakan kepada masyarakat sipil.
Kapendam Jaya Letkol Arh Noor Iskak menyampaikan bahwa berdasarkan informasi sementara, rumah dinas jadi markas judol tersebut disewakan kepada masyarakat sipil.

indonetra.com – Kasus rumah dinas TNI yang diduga menjadi markas judi online di Cijantung, Jakarta Timur, menyoroti pentingnya pengawasan fasilitas kedinasan setelah hunian seorang perwira diduga disewakan kepada masyarakat sipil.

Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya menyebut penyewa diduga menyalahgunakan rumah tersebut untuk aktivitas perjudian daring, sementara perwira yang menempatinya, yakni Letkol Inf dengan inisial A telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan oleh Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya).

Kronologi Pengungkapan Judi Online di Cijantung

Peristiwa ini terungkap pada Minggu, 4 Oktober 2026, setelah warga di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung mencurigai aktivitas tidak biasa di salah satu rumah.

Kecurigaan tersebut mendorong warga mendatangi lokasi sebelum informasi diteruskan kepada aparat untuk penanganan lebih lanjut.

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menjelaskan bahwa penghuni kompleks turut berperan dalam pengungkapan aktivitas yang diduga berkaitan dengan operasional judi online tersebut.

Personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan kemudian melakukan penanganan di lokasi dan mengamankan sejumlah orang serta barang bukti.

Baca Juga :  Penghasilan di Bawah Rp5,7 Juta Bisa Dapat Bedah Rumah

Rumah itu berada di lingkungan perumahan yang dihuni prajurit aktif maupun pensiunan TNI, sehingga dugaan penyalahgunaan bangunan tersebut menjadi perhatian tersendiri bagi institusi militer.

Rumah Dinas Diduga Disewakan kepada Warga Sipil

Kapendam Jaya Letkol Arh Noor Iskak menyampaikan bahwa berdasarkan informasi sementara, rumah dinas yang ditempati Letkol Inf Arman tersebut disewakan kepada masyarakat sipil.

Pihak Kodam Jaya menduga penyewa kemudian memanfaatkan bangunan itu untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Letkol Inf Arman diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Gartap) 1/Jakarta dan telah ditahan untuk kepentingan pemeriksaan di Pomdam Jaya.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Muhammad Nas membenarkan penahanan tersebut pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekaligus menyatakan bahwa penyidik masih mendalami keterlibatan perwira itu dalam perkara yang sedang ditangani.

Penahanan untuk pemeriksaan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah, sehingga kesimpulan mengenai tanggung jawab dan keterlibatan setiap pihak tetap menunggu hasil proses hukum.

Baca Juga :  Antrean Truk di Ketapang Masih 17 Km, ASDP Percepat Penyeberangan

11 Orang Diamankan, Puluhan Komputer Disita

Dalam penanganan kasus rumah dinas TNI di Cijantung, aparat mengamankan 11 warga sipil yang diduga menjadi operator judi online.

Mereka terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan yang selanjutnya dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk menjalani pemeriksaan awal.

Petugas juga mengamankan perangkat elektronik dan dokumen yang ditemukan di lokasi untuk membantu penyelidikan.

  • 32 unit komputer yang diduga berkaitan dengan aktivitas operasional di rumah tersebut.
  • 14 telepon seluler yang turut diamankan sebagai barang bukti.
  • 9 kartu tanda penduduk (KTP) yang ditemukan dalam penanganan perkara.

Barang-barang tersebut menjadi bagian dari materi pemeriksaan untuk mengungkap kegiatan yang berlangsung di lokasi serta kemungkinan hubungan antara orang-orang yang diamankan.

Pemeriksaan terhadap warga sipil dan pendalaman barang bukti diperlukan untuk memperjelas peran masing-masing pihak, termasuk dugaan keterkaitan mereka dengan jaringan perjudian daring.

TNI Tegaskan Penanganan Pelanggaran

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa TNI AD akan menindak prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  BMKG Luruskan Isu Potensi Megathrust di Tolitoli dan Buol

Kapuspen TNI Mayjen TNI Muhammad Nas juga menyatakan bahwa sanksi akan diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran hukum yang terbukti dalam proses pemeriksaan.

Kasus ini menempatkan pengawasan rumah dinas sebagai salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan, terutama ketika fasilitas yang diperuntukkan bagi prajurit diduga dialihkan kepada pihak lain.

Pengusutan yang menyeluruh diharapkan dapat menjelaskan bagaimana rumah tersebut digunakan, siapa saja yang bertanggung jawab, serta apakah terdapat pelanggaran lain di luar dugaan operasional judi online.

Hingga 9 Oktober 2026, pemeriksaan terhadap Letkol Inf Arman dan pendalaman perkara masih berlangsung, sementara penetapan tanggung jawab hukum setiap pihak bergantung pada hasil penyidikan.

(YS/idn)


yuk, kenalan lebih dekat dengan penulis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *