indonetra.com – Kasus meninggalnya Letda Inf. Jihad Ahmad Al-Rasyid di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sukoharjo, memasuki tahap penanganan hukum setelah TNI Angkatan Darat menetapkan Letda Inf. AG sebagai tersangka.
Tersangka kini telah ditahan, sementara berkas perkara beserta sejumlah barang bukti dilimpahkan kepada Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Surakarta untuk diproses lebih lanjut.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memastikan penanganan perkara itu berjalan secara objektif, transparan, dan profesional,” kata Donny dalam keterangan tertulis, Jumat (30/10/2026).
Ia juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban atas meninggalnya Letda Jihad dalam insiden yang terjadi di lingkungan Grup 2 Kopassus tersebut.
Penyelidikan Kasus Letda Jihad Libatkan Rekaman CCTV
Penetapan Letda Inf. AG sebagai tersangka dilakukan setelah penyelidik Denpom Kopassus bersama unsur terkait melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta meminta keterangan sejumlah saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden tersebut diduga berkaitan dengan kelalaian dalam prosedur pengosongan senjata api di gudang senjata.
Letda Inf. AG diduga mengokang pistol tanpa terlebih dahulu memastikan kondisi kamar peluru, sementara jarinya berada di area pelatuk.
Rekaman CCTV menjadi salah satu barang bukti yang digunakan dalam penanganan perkara untuk mendukung proses pembuktian atas peristiwa tersebut.
Insiden yang menewaskan Letda Jihad itu terjadi pada Sabtu (24/10/2026) di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Setelah proses penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan Letda Inf. AG sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian rekannya.
Letda AG Dijerat Pasal 474 KUHP dan Kehilangan Tiga Kualifikasi
Dalam perkara ini, Letda Inf. AG dijerat Pasal 474 ayat (3) KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Barang bukti yang telah dilimpahkan kepada Denpom IV/4 Surakarta terdiri atas satu pucuk pistol, satu magazen, satu selongsong peluru, serta rekaman CCTV.
Pelimpahan tersebut menjadi bagian dari tahapan penanganan perkara untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain menghadapi proses hukum, Letda Inf. AG juga dikenai sanksi administratif berupa pencabutan tiga kualifikasi militer yang sebelumnya dimilikinya.
Ketiga kualifikasi tersebut meliputi Para, Komando, dan Antiteror yang merupakan bagian dari kemampuan khusus personel di lingkungan Kopassus.
Menurut Donny, pencabutan kualifikasi tersebut merupakan bagian dari penindakan internal yang dilakukan di lingkungan Kopassus.
“Kami pastikan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan dimintai pertanggungjawaban,” tegas Donny.
TNI AD menyatakan penanganan kasus Letda Jihad akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum, dengan mengedepankan pertanggungjawaban serta upaya menjaga integritas institusi.
(YS/idn)
yuk, kenalan lebih dekat dengan penulis.

Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (UI), fokus pada penulisan artikel berbasis riset. Berpengalaman sebagai jurnalis freelance di berbagai media online, mengedepankan akurasi, kredibilitas, dan penyajian informasi yang mudah dipahami.












