Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik dan HukumZona Berita

Kejagung Geledah Kantor PT IPPS, Sita Ponsel dan Dokumen

5
×

Kejagung Geledah Kantor PT IPPS, Sita Ponsel dan Dokumen

Sebarkan artikel ini
Kejagung geledah kantor PT IPPS terkait dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari dan menyita ponsel berisi percakapan.
Kejagung geledah kantor PT IPPS terkait dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari dan menyita ponsel berisi percakapan.

indonetra.com – Penyidikan dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari Tbk. (TPL) memasuki tahap pengumpulan bukti baru setelah Kejaksaan Agung menggeledah kantor PT IPPS di Menara Batavia, Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar 17 jam tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk telepon genggam yang menyimpan percakapan diduga berkaitan dengan perkara.

Baca Juga :  KPK Geledah Kantor BPK Jateng, Sita Uang Ratusan Juta

Tim penyidik juga menemukan akses menuju sebuah ruang tersembunyi di dalam kantor perusahaan tersebut, kemudian menyegel kantor beserta pintu lemari yang menjadi jalur masuk ke ruangan itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan oleh Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Menurut Anang, kegiatan tersebut dimulai pada Kamis, 29 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB dan berakhir Jumat, 30 Oktober 2026 pukul 03.00 WIB.

“Dalam pelaksanaannya, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik,” jelas Anang dalam keterangan resminya.

Baca Juga :  OTT KPK di Klaten, Bupati Hamenang Turut Diperiksa

Ia juga menyebutkan bahwa salah satu barang bukti yang diamankan berupa telepon genggam dengan data percakapan yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Ruang Tersembunyi di Kantor PT IPPS Turut Disegel

Kantor PT IPPS yang menjadi sasaran penggeledahan berada di Menara Batavia Lantai 11, Jalan KH Mas Mansyur Kavling 126, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Penyegelan dilakukan terhadap seluruh kantor serta pintu lemari yang diketahui menjadi akses menuju ruang tersembunyi di lokasi tersebut.

Temuan ini menjadi bagian dari rangkaian tindakan penyidik untuk mengamankan lokasi dan barang yang dinilai berpotensi berkaitan dengan penyidikan.

Baca Juga :  Denny Indrayana Cabut Gugatan Penyetaraan Pendidikan Gibran

Namun, Kejaksaan Agung belum mengungkap fungsi ruangan tersebut maupun menjelaskan isi percakapan yang ditemukan dalam perangkat komunikasi yang disita.

Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor PRIN-76/F.2/Fd.2/03/2026 tertanggal 9 Maret 2026 yang diperbarui melalui Nomor PRIN-435/F.2/10/2026 tertanggal 26 Oktober 2026.

Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL Diselidiki

Perkara yang ditangani Kejagung berkaitan dengan dugaan praktik transfer pricing dalam transaksi PT TPL dengan sejumlah entitas perusahaan selama periode 2008 hingga 2025.

Dalam perkembangan penyidikan yang diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan seorang direktur PT TPL berinisial AL dan dua pegawai pajak sebagai tersangka perseorangan.

Baca Juga :  Komdigi Gandeng Polri Berantas Penipuan Online dan Judol

PT TPL juga telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara tersebut, sehingga penyidikan tidak hanya menyasar dugaan keterlibatan individu, tetapi juga pertanggungjawaban perusahaan.

Penyidik menduga terdapat praktik under invoicing atau pelaporan nilai transaksi lebih rendah dari nilai sebenarnya dalam kegiatan penjualan produk bubur kertas atau pulp.

Dugaan tersebut berkaitan dengan perubahan atau manipulasi kode Harmonized System (HS) produk yang berpengaruh terhadap karakteristik, kegunaan, dan nilai harga barang.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejagung, transaksi ekspor melibatkan perusahaan afiliasi DP Macao Marketing International Ltd., sedangkan penjualan lokal berkaitan dengan Asia Pacific Rayon.

Baca Juga :  Sidang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Berlanjut ke Pokok Perkara

Akibat dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, kerugian keuangan negara sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun.

Meski demikian, penyitaan perangkat komunikasi dan penggeledahan kantor PT IPPS belum dengan sendirinya membuktikan keterlibatan perusahaan tersebut dalam tindak pidana korupsi.

Hasil pemeriksaan dokumen dan barang bukti elektronik masih diperlukan untuk memperjelas keterkaitan PT IPPS dengan perkara, termasuk mengungkap informasi yang tersimpan dalam perangkat komunikasi dan ruangan tersembunyi tersebut.

(YS/idn)


yuk, kenalan lebih dekat dengan penulis.