indonetra.com – Kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Jumi Watik (63), pensiunan guru di Pamekasan, Jawa Timur, memasuki proses hukum setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka karena diduga menginjak Al-Qur’an saat siaran langsung TikTok.
Motif tindakan tersebut terungkap setelah Jumi menjalani pemeriksaan di Polres Pamekasan, yakni karena merasa tersinggung dengan komentar warganet yang menuduh dirinya memiliki hubungan khusus dengan seseorang.
Kapolres Pamekasan AKBP Wahyu Hidayat menjelaskan, Jumi mengaku terpancing komentar penonton yang memintanya bersumpah menggunakan Al-Qur’an untuk membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
“Terpancing dorongan dari netizen di medsos (TikTok) saat live TikTok. Bukan ditantang, tetapi terpancing netizen karena dituduh punya hubungan dengan seseorang dan disuruh sumpah Al-Qur’an, namun netizen tetap tidak percaya,” kata Wahyu kepada detikJatim, Sabtu (31/10/2026).
Situasi tersebut membuat Jumi emosi ketika penjelasannya tidak dipercaya oleh penonton yang mengikuti siaran langsungnya.
Kronologi Pensiunan Guru Injak Al-Qur’an di TikTok
Berdasarkan keterangan kepolisian yang disampaikan melalui Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, peristiwa tersebut terjadi di rumah Jumi pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat itu, Jumi sedang melakukan siaran langsung melalui akun TikTok JM Watik bersama tiga orang lainnya.
Menurut penjelasan Yoyok yang dikutip Detektif Jatim, Jumi awalnya mengambil Al-Qur’an untuk bersumpah setelah mendapat tuduhan mengenai hubungan pribadinya.
Namun, karena penonton tetap tidak mempercayai sumpah tersebut, Jumi kemudian meletakkan kitab suci itu di lantai dan diduga menginjaknya menggunakan kaki kanan sebanyak dua kali.
Rekaman siaran langsung tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu kecaman masyarakat, terutama dari kalangan ulama di Kabupaten Pamekasan.
Perwakilan ulama, Munawir, menyampaikan bahwa sejumlah tokoh masyarakat berencana menempuh jalur hukum atas dugaan tindakan tersebut.
Ia juga menyebut dugaan tindakan serupa terjadi lebih dari satu kali dalam siaran langsung melalui akun tersebut.
Polisi Tetapkan Jumi Watik sebagai Tersangka
Jumi diamankan jajaran Polres Pamekasan pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB setelah video yang memperlihatkan dugaan perbuatannya viral.
Sebelum dibawa ke Mapolres Pamekasan, polisi bersama camat dan lurah setempat sempat mengupayakan mediasi dengan perwakilan ulama di Taman Cangkrukan.
Namun, untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, petugas kemudian membawa Jumi ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim AKP Yoyok Hardianto membenarkan penahanan tersebut dan menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami perkara yang menjerat pensiunan guru itu.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, flashdisk berisi rekaman, serta Al-Qur’an yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, Jumi disangkakan melanggar Pasal 301 Ayat (1) subsider Pasal 300 dan subsider Pasal 305 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal lima tahun penjara, sementara proses penyidikan masih berlanjut untuk mendalami fakta dan keterangan pihak-pihak yang terlibat.
(YS/idn)
yuk, kenalan lebih dekat dengan penulis.

Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (UI), fokus pada penulisan artikel berbasis riset. Berpengalaman sebagai jurnalis freelance di berbagai media online, mengedepankan akurasi, kredibilitas, dan penyajian informasi yang mudah dipahami.












