Example floating
Example floating
showbiz

Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual yang Menyeret Betrand Peto

6
×

Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual yang Menyeret Betrand Peto

Sebarkan artikel ini
Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual yang Menyeret Betrand Peto
Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual yang Menyeret Betrand Peto

indonetra.com – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama Betrand Peto menjadi perhatian publik setelah seorang perempuan berinisial ANW menyampaikan kronologi dugaan kejadian yang dialaminya.

Laporan tersebut telah dibuat ke Polda Metro Jaya pada 12 September 2026.

Dalam keterangannya, kuasa hukum ANW menyebut laporan itu berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual.

Namun, perkara tersebut masih berada dalam tahap laporan dan penanganan hukum. Karena itu, seluruh tuduhan terhadap pihak terlapor tetap perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Laporan Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Betrand Peto

Kuasa hukum ANW, Nathaniel Hutagaol, mengatakan pihaknya telah membuat laporan polisi terhadap Betrand Peto pada Sabtu, 12 September 2026.

Dalam laporan tersebut, Betrand disebut sebagai pihak terlapor atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual.

Kuasa hukum ANW menyampaikan bahwa pihaknya menggunakan Pasal 473 Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain laporan terhadap Betrand, kuasa hukum ANW juga menyebut adanya laporan lain terhadap seorang pria berinisial WHA yang disebut sebagai rekan Betrand.

Baca Juga :  Biodata Gilang Dirga, Profil Lengkap Sang Presenter Hits

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap rekan ANW.

Kronologi Dugaan Kejadian di Kelab SCBD

ANW menceritakan bahwa dugaan kejadian berlangsung pada 12 September 2026 dini hari di salah satu kelab yang berada di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Menurut keterangannya, ANW datang ke lokasi sekitar pukul 02.00 WIB bersama seorang teman.

Pada awalnya, mereka berada di kelab untuk bersenang-senang dan bertemu dengan teman-teman.

ANW kemudian mengaku dihampiri seorang staf kelab yang menawarkan agar dirinya bersama temannya ikut meramaikan sebuah ruangan yang disebut sebagai room milik Betrand Peto.

Ia mengatakan tidak memiliki prasangka buruk ketika menerima tawaran tersebut.

Setelah berada di dalam ruangan, seorang pelayan awalnya melayani mereka. Pelayanan itu kemudian diserahkan kepada staf laki-laki lainnya.

ANW menyebut staf tersebut sempat memastikan bahwa kondisi di dalam ruangan aman.

Setelah minuman dibagikan, pelayan meninggalkan ruangan tersebut.

Beberapa waktu kemudian, ANW keluar dari ruangan untuk mengambil telepon selulernya yang berada di sofa luar.

Baca Juga :  Trisno PAS Band Meninggal Dunia, Ini Perjuangannya Melawan Penyakit

Saat kembali, ia mendapati temannya tidak berada di dalam ruangan karena sedang pergi ke toilet.

ANW lalu duduk di sofa di samping Betrand. Berdasarkan keterangannya, Betrand kemudian menarik tangannya.

ANW mengaku sempat mengira dirinya diajak untuk mencari temannya yang berada di toilet.

Namun, menurut pengakuan ANW, dugaan tindakan pelecehan seksual terjadi di dekat pintu toilet.

Ia juga menyebut adanya dugaan kekerasan dan pemaksaan dalam peristiwa tersebut.

Kuasa Hukum Tunjukkan Dugaan Bukti Luka

Dalam konferensi pers, kuasa hukum ANW menyatakan pihaknya memiliki sejumlah bukti yang berkaitan dengan dugaan kejadian tersebut.

Kuasa hukum memperlihatkan foto yang disebut menunjukkan luka pada bagian hidung, memar di leher, serta perubahan warna pada lengan korban. Selain itu, disebutkan pula adanya visum yang berkaitan dengan luka yang dialami ANW.

Meski demikian, bukti-bukti tersebut tetap harus diperiksa dan dinilai oleh aparat penegak hukum. Keterangan korban, hasil visum, dokumentasi, serta bukti lain akan menjadi bagian dari proses untuk mengungkap fakta perkara.

Baca Juga :  Biodata Ikhwan DA8: Profil Lengkap Peserta Asal Polewali Mandar

Kasus Masih dalam Proses Hukum

Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret Betrand Peto belum dapat disimpulkan sebelum proses hukum berjalan. Status laporan polisi tidak secara otomatis membuktikan bahwa pihak terlapor telah melakukan tindak pidana.

Aparat kepolisian perlu melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, pihak terlapor, serta bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan kejadian tersebut.

Publik juga diimbau tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, apalagi menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses penanganan laporan oleh kepolisian, termasuk kemungkinan pemeriksaan tambahan dan pendalaman terhadap bukti yang telah disampaikan oleh pihak pelapor.

(FA/idn)


yuk, kenalan lebih dekat dengan penulis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *