Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik dan HukumZona Berita

Polri Buka Suara soal Penggeledahan Ponpes di Jateng

3
×

Polri Buka Suara soal Penggeledahan Ponpes di Jateng

Sebarkan artikel ini
Polri mendalami keluhan penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran di Sukoharjo dan Karanganyar, sementara Komnas HAM meminta pemeriksaan independen.
Polri mendalami keluhan penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran di Sukoharjo dan Karanganyar, sementara Komnas HAM meminta pemeriksaan independen.

indonetra.com – Penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026, kini menjadi perhatian serius setelah muncul keluhan terkait tindakan aparat terhadap penghuni pesantren.

Polri memastikan laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui pengawasan internal, sementara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemeriksaan independen terhadap dugaan pelanggaran prosedur.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan empati kepada para santri, orang tua, pengasuh, serta keluarga yang terdampak operasi tersebut.

Menurut Johnny, kepolisian memahami bahwa peristiwa itu menimbulkan ketakutan, terutama bagi anak-anak dan perempuan yang berada di lokasi penggeledahan.

“Kami mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat, dan kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Polri Jelaskan Alasan Penggeledahan Pesantren

Johnny menjelaskan, berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan warung di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.

Baca Juga :  Uang 1,4M dan Emas Batangan Disita Dalam OTT KPK di BNPB

Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial ST pada 19 Oktober 2026 dan melakukan pencarian terhadap seorang lainnya berinisial I.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan sebelumnya menyatakan bahwa dua lokasi di Sukoharjo dan Karanganyar diduga menjadi tempat persembunyian orang yang masuk daftar pencarian tersebut.

Menurut keterangan resmi Polda Jawa Tengah pada 30 Oktober 2026, penggeledahan telah dilaksanakan berdasarkan izin dan penetapan pengadilan.

Polisi juga menyebut pelibatan personel Brimob bersenjata lengkap mempertimbangkan tingkat kerawanan serta riwayat perlawanan saat penangkapan tersangka sebelumnya.

Namun, orang yang dicari tidak ditemukan di kedua lokasi tersebut, meskipun petugas mengamankan sejumlah barang berupa senjata tajam, busur panah, alat komunikasi, dan benda lainnya.

Polda Jawa Tengah menyatakan santri perempuan mendapatkan pendampingan Polisi Wanita (Polwan) dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo selama proses berlangsung.

Baca Juga :  Sidang Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini, Kejagung Siapkan 34 Jaksa

Kepolisian juga menyiapkan pendampingan psikologis bagi santri yang terdampak serta menyatakan sejumlah barang yang dibawa dari lokasi telah dikembalikan kepada kuasa hukum pada 31 Oktober.

Komnas HAM Minta Pemeriksaan Independen

Perhatian terhadap penggeledahan tersebut turut datang dari Komnas HAM yang meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pemeriksaan independen.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menilai pemeriksaan diperlukan untuk memastikan proses penegakan hukum tetap memperhatikan hak anak, perempuan, dan privasi penghuni pesantren.

Komnas HAM menerima informasi awal mengenai dugaan intimidasi, penggunaan kekuatan berlebihan, serta penyitaan sejumlah barang yang dipersoalkan pihak pesantren.

Lembaga tersebut juga meminta pemeriksaan terhadap prosedur penggeledahan dan penyitaan, termasuk keabsahan izin dari Pengadilan Negeri Sukoharjo serta kelengkapan administrasi tindakan kepolisian.

Meski demikian, berbagai dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan untuk memastikan fakta dan pertanggungjawaban pihak yang terlibat.

Baca Juga :  OTT KPK di Klaten, Bupati Hamenang Turut Diperiksa

Komnas HAM menegaskan bahwa penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung tetap harus berjalan, tetapi pelaksanaannya wajib menghormati hak asasi manusia.

Di tengah proses evaluasi tersebut, Polri menyatakan terbuka terhadap kritik masyarakat dan berkomitmen memastikan perlindungan perempuan serta anak menjadi perhatian dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian.

(YS/idn)


yuk, kenalan lebih dekat dengan penulis.