indonetra.com – Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena dimutasi setelah penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran memicu keluhan dan perhatian publik, sementara pemeriksaan terhadap sejumlah anggota kepolisian masih berlangsung.
Keputusan tersebut ditetapkan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melalui Surat Telegram Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026.
Andhika yang sebelumnya memimpin Polres Sukoharjo kini mendapat penugasan sebagai Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri.
Posisinya digantikan AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.
Mutasi Kapolres Sukoharjo Disertai Pergantian Pejabat
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan pergantian jabatan tersebut dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Perubahan jabatan juga terjadi di lingkungan Polres Boyolali yang kini dipimpin AKBP Christopher Adhikara Lebang, sebelumnya menjabat Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Mutasi tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut institusi kepolisian terhadap polemik yang muncul setelah penggeledahan pesantren pada 27 Oktober 2026.
Empat Personel Diperiksa Propam Mabes Polri
Penanganan internal tidak hanya menyangkut Kapolres Sukoharjo, tetapi juga tiga personel lain yang berkaitan dengan pelaksanaan penggeledahan.
Mereka adalah Iptu AS selaku Kasat Reskrim, Ipda FA selaku Kanit Pidum, serta Ipda RAP selaku Kanit PPA Polres Sukoharjo.
Keempat personel tersebut menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk mendalami dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas.
Polri juga menyampaikan bahwa personel terkait telah menjalani penonaktifan sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal.
Hingga pengumuman mutasi pada 2 November, belum ada keputusan akhir mengenai terbukti atau tidaknya dugaan pelanggaran etik tersebut.
Penggeledahan Pesantren Berkaitan dengan Kasus Pembakaran Warung
Polemik bermula dari penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026.
Langkah kepolisian tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, yang terjadi pada September 2026.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Roy Hardi Siahaan sebelumnya menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengembangkan penyidikan sekaligus mencari orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Menurut pihak kepolisian, tindakan tersebut telah didasarkan pada izin penetapan pengadilan.
Namun, pihak pesantren menyampaikan keberatan atas pelaksanaan penggeledahan, termasuk dugaan intimidasi terhadap penghuni pondok, khususnya santriwati dan pengasuh perempuan.
Pihak pesantren juga mempersoalkan pemeriksaan terhadap santriwati yang masih berusia anak-anak, terutama terkait pendampingan orang tua atau wali.
Pemeriksaan Etik Masih Menjadi Perhatian
Keluhan tersebut kemudian mendapat perhatian Mabes Polri yang menyatakan akan mendalami pelaksanaan tindakan kepolisian, termasuk perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Perlu dibedakan bahwa mutasi Kapolres Sukoharjo merupakan keputusan administratif, sedangkan pemeriksaan Propam bertujuan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran etik oleh personel yang terlibat.
Hasil pemeriksaan internal nantinya menjadi bagian penting untuk memastikan pertanggungjawaban masing-masing anggota berdasarkan tindakan dan perannya dalam penggeledahan tersebut.
Kasus ini juga memperlihatkan bahwa pelaksanaan penegakan hukum perlu berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak masyarakat, terutama ketika tindakan kepolisian melibatkan lingkungan pendidikan dan anak-anak.
(YS/idn)
yuk, kenalan lebih dekat dengan penulis.

Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (UI), fokus pada penulisan artikel berbasis riset. Berpengalaman sebagai jurnalis freelance di berbagai media online, mengedepankan akurasi, kredibilitas, dan penyajian informasi yang mudah dipahami.












