Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik dan HukumZona Berita

Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

6
×

Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Sebarkan artikel ini
Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh penting pada 3 November 2026.
Kepala Staf Kepresideenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo disebut sebagai salah satu tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh publik.

indonetra.com – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting lainnya.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Baca Juga :  Nama Jenderal Polri Terseret Isu Penyadapan Presiden

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep dalam konferensi pers tersebut.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur hukum, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Salah satu nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah milik Presiden Prabowo Subianto.

Penyadapan Diduga Sasar Pejabat Negara hingga Pengusaha

Berdasarkan keterangan Kabareskrim, dugaan penyadapan tidak hanya menyasar kepala negara, tetapi juga sejumlah pihak dari berbagai kalangan.

Kelompok yang diduga menjadi sasaran mencakup pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

“Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,” kata Asep menjelaskan cakupan pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan.

Baca Juga :  Penipuan Bintara Polri Jambi, Tersangka Sebut Peran 3 Polisi Lain

Penyidik menduga aktivitas penyadapan tersebut berlangsung selama periode 2025 hingga 2026.

Dalam keterangannya, Asep juga mengungkap dugaan penghapusan jejak aktivitas penyadapan melalui penghilangan data log pada Oktober 2026.

Penghapusan jejak tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan rekaman aktivitas penyadapan yang sebelumnya berlangsung.

Menurut Asep, kegiatan pemantauan dan penyadapan semestinya dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, bukan dilakukan tanpa prosedur yang jelas.

“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” tegasnya.

Identitas Tersangka Kasus Penyadapan

Informasi mengenai penetapan tiga tersangka turut menyebut nama sejumlah pejabat tinggi kepolisian dalam uraian identitas pihak yang diduga terlibat.

Nama Listyo Sigit Prabowo disebut dalam kaitannya dengan inisial LSP, sedangkan Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Eko Hadi (EH) juga disebut dalam pemberitaan mengenai perkara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan menyangkut nomor telepon Presiden serta sejumlah pejabat dan tokoh publik lainnya.

Baca Juga :  Polri Buka Suara soal Penggeledahan Ponpes di Jateng

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Yang berbunyi, secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah selama 10 tahun,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

(YS/idn)


yuk, kenalan lebih dekat dengan penulis.