indonetra.com – Bareskrim Polri menyita 11 unit handphone, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi kepolisian, termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangkaian penyidikan dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon, salah satunya milik Presiden Prabowo Subianto.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli untuk mendalami perkara tersebut.
“Telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli,” kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Ia kemudian menjelaskan bahwa barang elektronik yang disita menjadi bagian dari alat bukti untuk mengungkap dugaan aktivitas penyadapan dan penghapusan data elektronik.
Tiga Tersangka Diduga Terlibat Penyadapan Nomor Presiden
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Sementara itu, seorang lainnya berinisial SU masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim.
Menurut Asep, berdasarkan hasil penyidikan menggunakan metode Scientific Crime Investigation, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Aktivitas tersebut disebut menyasar berbagai kalangan, mulai dari Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, insan media, pimpinan organisasi masyarakat, hingga pengusaha.
Penyidik menduga praktik penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 dengan memanfaatkan sistem bernama Lawful Interception Management System (LIMS).
Melalui sistem tersebut, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan sebagai target penyadapan tanpa melewati tahapan verifikasi sebagaimana mestinya.
Asep menjelaskan bahwa aktivitas tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
“Nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” ujar Asep.
Dugaan pelanggaran prosedur itu juga dikaitkan dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.
Penyidik Dalami Dugaan Penghapusan Data Hasil Sadapan
Selain penyadapan tanpa prosedur, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.
Penghapusan tersebut diduga diperintahkan para tersangka sekitar Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya dilakukan.
Perkara ini dilaporkan kepada Bareskrim Polri pada 30 Oktober 2026 oleh petugas yang mengetahui dugaan kejadian tersebut.
Dalam proses penyidikan, ketiga tersangka dijerat sejumlah ketentuan pidana, termasuk Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik juga menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait dugaan perubahan, penghilangan, pemindahan, atau penyembunyian informasi elektronik tanpa hak.
Ketentuan pidana yang diterapkan tersebut memiliki ancaman hukuman berbeda, dengan ancaman maksimal masing-masing 10 tahun, enam tahun, dan delapan tahun penjara.
Asep menegaskan penetapan ketiga tersangka merupakan bagian awal dari proses penyidikan yang masih berjalan.
Bareskrim menyatakan akan melanjutkan penanganan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.
(YS/idn)
yuk, kenalan lebih dekat dengan penulis.

Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (UI), fokus pada penulisan artikel berbasis riset. Berpengalaman sebagai jurnalis freelance di berbagai media online, mengedepankan akurasi, kredibilitas, dan penyajian informasi yang mudah dipahami.












