Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
NasionalZona Berita

BSU Kemnaker 2026: Syarat Penerima dan Besaran Dana

1
×

BSU Kemnaker 2026: Syarat Penerima dan Besaran Dana

Sebarkan artikel ini
BSU Kemnaker 2026 diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026. Simak syarat penerima, batas gaji, dan bantuan Rp900 ribu.
BSU Kemnaker 2026 diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026. Simak syarat penerima, batas gaji, dan bantuan Rp900 ribu.

indonetra.com – BSU Kemnaker 2026 kini memiliki dasar hukum baru setelah pemerintah menerbitkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur kriteria pekerja penerima, batas penghasilan, hingga nominal bantuan yang disalurkan.

Baca Juga :  Bansos BPNT Tahap 4 2026 Cair Oktober hingga Desember

Peraturan tersebut menjadi acuan terbaru bagi pekerja dan buruh yang ingin mengetahui peluang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), terutama mereka yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 Resmi Berlaku

Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 pada 28 Oktober 2026 sekaligus mengundangkannya pada tanggal yang sama.

Regulasi ini merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Baca Juga :  HP Gratis untuk Penerima Bansos Masih Dikaji Kemensos

Perubahan aturan tersebut memperjelas sejumlah ketentuan penting, termasuk batas maksimal gaji, periode kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta besaran bantuan yang menjadi hak penerima.

Pelaksanaan program tetap memperhatikan ketersediaan anggaran pemerintah dan proses penetapan calon penerima berdasarkan data yang telah diverifikasi.

Syarat Penerima BSU Kemnaker 2026

Tidak semua pekerja otomatis mendapatkan subsidi upah karena pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima.

Berdasarkan ketentuan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, berikut kriteria utama penerima BSU:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026.
  • Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan atau sebesar upah minimum yang berlaku di daerah sesuai ketentuan.
  • Bukan aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.

Penghitungan batas penghasilan menggunakan gaji atau upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam basis data lembaga tersebut.

Komponen penghasilan yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.

Baca Juga :  Ingat, NIK Terlibat Judol dicoret Dari Penerima Bansos

Khusus pekerja di daerah dengan UMK lebih tinggi dari Rp3.500.000, batas penghasilan disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Jika suatu daerah tidak menetapkan UMK, acuan batas penghasilan menggunakan UMP dengan mekanisme pembulatan sesuai ketentuan.

Besaran BSU 2026 Mencapai Rp900 Ribu

Dalam aturan terbaru, pemerintah menetapkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan.

Artinya, setiap pekerja yang ditetapkan sebagai penerima berhak memperoleh total bantuan Rp900.000 yang dibayarkan sekaligus.

Komponen Ketentuan
Bantuan bulanan Rp300.000
Periode bantuan 3 bulan
Total bantuan Rp900.000
Mekanisme pembayaran Sekaligus

Apakah BSU Kemnaker 2026 Sudah Bisa Dicairkan?

Terbitnya Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 belum berarti seluruh pekerja yang memenuhi kriteria langsung menerima dana bantuan.

Pemerintah masih perlu menjalankan proses pendataan, verifikasi, dan penetapan penerima sebelum penyaluran dilakukan.

Karena itu, pekerja sebaiknya tidak langsung mempercayai informasi mengenai tanggal pencairan yang belum diumumkan secara resmi.

Informasi perkembangan program dapat dipantau melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan layanan informasi BSU pemerintah.

Baca Juga :  2027, Bansos Warga Bakal Disalurkan Lewat Rekening

Pekerja juga perlu memastikan data NIK, penghasilan, serta status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan catatan pemberi kerja agar tidak terkendala dalam proses verifikasi.

Dengan aturan baru ini, besaran bantuan telah ditetapkan sebesar Rp900.000, sedangkan kepastian penerimaan tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan dan hasil penetapan pemerintah.

(YS/idn)


yuk, kenalan lebih dekat dengan penulis.