indonetra.com – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, mengingatkan penerima bantuan sosial (bansos) agar tidak menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun fasilitas keuangan untuk aktivitas judi daring atau judi online (judol).
Aktivitas tersebut dapat berdampak pada status data keluarga sebagai penerima bantuan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu Tengah Watiullah menjelaskan, sistem pendataan bansos telah terhubung dengan pemerintah pusat.
Karena itu, aktivitas transaksi judol yang terdeteksi dan berkaitan dengan NIK penerima dapat memengaruhi data keluarga dalam sistem penerima bantuan.
Aktivitas Judol Dapat Membuat Data Bansos Terblokir
Menurut Watiullah, ketika aktivitas judi daring terdeteksi oleh sistem, data keluarga yang bersangkutan dapat dikeluarkan dari daftar penerima bansos.
Artinya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aktivitas individu, tetapi dapat berdampak terhadap status bantuan dalam satu keluarga.
Dinas Sosial Bengkulu Tengah sebelumnya juga menemukan kasus ketika NIK salah satu anggota keluarga terhubung dengan akun dompet digital yang digunakan untuk transaksi judi daring.
Transaksi yang dimaksud mencakup pengisian saldo maupun penarikan hasil perjudian.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena bansos ditujukan kepada keluarga yang masuk dalam kriteria penerima bantuan pemerintah.
Jika data keluarga terblokir akibat keterkaitan dengan aktivitas judol, akses terhadap bantuan dapat ikut terdampak.
Karena itu, Pemkab Bengkulu Tengah meminta masyarakat tidak menggunakan identitas kependudukan ataupun fasilitas keuangan untuk aktivitas perjudian daring.
Ada Kesempatan Memperbaiki Data Penerima Bansos
Meski data penerima dapat terblokir, keluarga yang terdampak masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki statusnya.
Watiullah mengatakan, penerima harus menghentikan aktivitas judi daring dan menunjukkan bukti bahwa akun yang digunakan untuk kegiatan tersebut telah dihentikan.
Bukti penghentian aktivitas tersebut dapat disampaikan melalui pemerintah desa. Setelah itu, keluarga yang bersangkutan akan masuk dalam masa pemantauan selama enam bulan.
Pemantauan tidak hanya dilakukan terhadap NIK orang yang sebelumnya terdeteksi. Seluruh NIK yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) ikut diperiksa untuk memastikan tidak kembali ditemukan transaksi yang berkaitan dengan judi daring.
Jika selama masa pemantauan tidak ditemukan lagi aktivitas atau transaksi judol, data penerima bansos dapat diaktifkan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, jika aktivitas tersebut kembali ditemukan, status penerima dapat dihentikan secara permanen.
Penerima Bansos Diminta Memperhatikan Penggunaan NIK
Mekanisme tersebut membuat penggunaan identitas kependudukan perlu menjadi perhatian bagi seluruh anggota keluarga penerima bansos.
Masyarakat tidak hanya perlu memperhatikan penggunaan NIK milik penerima utama, tetapi juga NIK anggota keluarga lain yang tercantum dalam KK.
Dinas Sosial Bengkulu Tengah mengimbau warga menggunakan fasilitas keuangan dan identitas kependudukan untuk kebutuhan yang sesuai.
Bagi keluarga yang mendapati perubahan status data bansos, koordinasi dengan pemerintah desa dapat dilakukan untuk mengetahui proses perbaikan dan persyaratan yang perlu dipenuhi.
Pemkab Bengkulu Tengah berharap masyarakat memahami bahwa keterkaitan NIK dengan aktivitas judi daring dapat berdampak pada data penerima bantuan.
Bagi keluarga yang bergantung pada bansos, menghentikan aktivitas tersebut dan memastikan tidak ada transaksi serupa selama masa pemantauan menjadi bagian penting dalam proses pemulihan data.
(YS/idn)
yuk, kenalan lebih dekat dengan penulis.

Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (UI), fokus pada penulisan artikel berbasis riset. Berpengalaman sebagai jurnalis freelance di berbagai media online, mengedepankan akurasi, kredibilitas, dan penyajian informasi yang mudah dipahami.












