Example floating
Example floating
DaerahZona Berita

Batas Gaji KPR Subsidi Naik Rp17 Juta, Ini Skema Barunya

6
×

Batas Gaji KPR Subsidi Naik Rp17 Juta, Ini Skema Barunya

Sebarkan artikel ini
Batas Gaji KPR Subsidi Naik Rp17 Juta, Ini Skema Barunya
Batas Gaji KPR Subsidi Naik Rp17 Juta, Ini Skema Barunya

indonetra.com – Batas gaji KPR subsidi disiapkan hingga Rp17 juta per bulan bagi masyarakat dengan penghasilan tetap.

Program tambahan tersebut dirancang dengan bunga KPR sebesar 6 persen untuk pembelian rumah dengan nilai hingga Rp500 juta.

Kebijakan ini menjadi bagian dari program pemerintah untuk memperluas akses pembiayaan perumahan sekaligus mendorong sektor properti.

Namun, skema baru tersebut perlu dibedakan dari ketentuan KPR subsidi FLPP yang saat ini sudah berjalan.

Siapa yang Bisa Mendapat KPR Subsidi Rp17 Juta?

Pemerintah menyiapkan tambahan program KPR bersubsidi untuk masyarakat yang memiliki penghasilan tetap hingga sekitar Rp17 juta per bulan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana tersebut dalam keterangan pers pemerintah pada 1 Oktober 2026.

Dalam skema yang disiapkan, kelompok penerima baru tersebut akan mendapatkan KPR dengan bunga 6 persen untuk rumah dengan nilai maksimal Rp500 juta.

Program ini berbeda dengan skema yang sebelumnya disiapkan untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap yang memiliki usaha.

Baca Juga :  Jimin BTS Debut di TikTok, Pengikut Tembus 5,7 Juta

Untuk pelaksanaannya, pemerintah masih menyiapkan aturan yang menjadi dasar program tersebut.

Karena itu, masyarakat dengan penghasilan Rp17 juta belum dapat menganggap batas tersebut sebagai pengganti langsung seluruh ketentuan penerima KPR FLPP yang sudah berlaku.

Batas Penghasilan MBR KPR Subsidi Saat Ini

Untuk KPR FLPP yang berjalan saat ini, batas penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR ditentukan berdasarkan zonasi wilayah.

Zona Wilayah Tidak Kawin Kawin
Zona 1 Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, NTB, NTT Rp8,5 juta Rp10 juta
Zona 2 Kalimantan, Sulawesi, Babel, Kepri, Maluku, Maluku Utara, Bali Rp9 juta Rp11 juta
Zona 3 Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya Rp10,5 juta Rp12 juta
Zona 4 Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi Rp12 juta Rp14 juta

Ketentuan tersebut tercantum dalam Permen Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 yang telah mengalami perubahan, termasuk melalui Permen PKP Nomor 1 Tahun 2026.

Baca Juga :  Sinabung Erupsi, BNPB: Waspada Erupsi Susulan Lebih Besar

Dengan demikian, batas Rp17 juta merupakan skema tambahan yang perlu dilihat berdasarkan aturan pelaksanaannya ketika resmi diterbitkan.

Mengapa Batas Gaji Dinaikkan?

Kenaikan batas penghasilan membuka sasaran pembiayaan kepada kelompok masyarakat berpenghasilan tanggung hingga menengah yang sebelumnya berada di antara segmen MBR dan rumah komersial.

Head of Research Colliers Indonesia Ferry Salanto menilai kelompok tersebut membutuhkan segmentasi yang jelas agar tidak berebut kuota dan produk yang sama dengan masyarakat berpenghasilan lebih rendah.

Ia juga menyoroti pentingnya pengaturan kuota, mekanisme penyaluran, skema bunga, serta jenis rumah yang ditawarkan untuk masing-masing kelompok.

Selain itu, penambahan kelompok penerima perlu diikuti dengan peningkatan kapasitas program dan pasokan rumah.

Pemerintah juga perlu memastikan perluasan penerima tidak mengurangi akses kelompok masyarakat yang selama ini menjadi sasaran utama program subsidi.

Di sisi lain, batas penghasilan yang lebih tinggi berpotensi memperluas pasar rumah hingga harga Rp500 juta.

Baca Juga :  Antrean Truk di Ketapang Masih 17 Km, ASDP Percepat Penyeberangan

Namun, besarnya batas gaji tidak otomatis membuat semua pekerja dengan penghasilan tersebut langsung mendapatkan KPR subsidi.

Ketentuan mengenai kelayakan kredit, persyaratan administrasi, status kepemilikan rumah, mekanisme penyaluran, serta aturan program tetap perlu diperhatikan.

Untuk calon pembeli rumah, hal terpenting saat ini adalah membedakan antara rencana KPR subsidi dengan batas gaji Rp17 juta dan ketentuan KPR FLPP yang sudah berlaku.

Jika aturan pelaksana program baru sudah diterbitkan, detail mengenai siapa yang dapat mengajukan, jenis rumah, kuota, tenor, serta mekanisme pengajuan akan menjadi acuan yang lebih pasti.

(YS/idn)


yuk, kenalan lebih dekat dengan penulis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *