Example floating
Example floating
DaerahZona Berita

Kasus Karhutla 2026: Sebanyak 13 Korporasi dan 243 Orang Jadi Tersangka

5
×

Kasus Karhutla 2026: Sebanyak 13 Korporasi dan 243 Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kapolri menetapkan 13 korporasi dan 243 orang sebagai tersangka karhutla. Simak data luas lahan terbakar dan perkembangan penegakan hukum.
Kapolri menetapkan 13 korporasi dan 243 orang sebagai tersangka karhutla. Simak data luas lahan terbakar dan perkembangan penegakan hukum.

indonetra.com – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia memasuki tahap penting setelah Polri menetapkan 13 korporasi dan 243 orang sebagai tersangka, dengan total area terbakar dalam perkara korporasi mencapai 29.534,99 hektare.

Data tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu, 21 Oktober 2026, dan dipublikasikan pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Baca Juga :  Atasi Karhutla Tanjung Puting, Water Bombing Ditingkatkan

Perkembangan ini memperlihatkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya menyasar dugaan pembakaran oleh perorangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan pertanggungjawaban badan usaha yang berkaitan dengan kebakaran di wilayah konsesinya.

Data Tersangka dan Luas Kebakaran Hutan di Indonesia

Dalam perkara yang melibatkan perorangan, Polri mencatat 286 laporan polisi yang ditangani oleh 13 kepolisian daerah atau Polda, dengan luas area terbakar mencapai 5.856 hektare.

Dari penanganan tersebut, sebanyak 243 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan perkembangan perkara lainnya masih berada pada tahapan hukum yang berbeda.

Polri melaporkan sembilan perkara perorangan dihentikan pada tahap penyelidikan, 32 perkara masih dalam penyelidikan, 189 perkara berlanjut dalam penyidikan, dan 56 perkara dinyatakan selesai.

Baca Juga :  Asap Karhutla dan Risiko Gangguan Jantung yang Perlu Diwaspadai

Sementara itu, penanganan perkara korporasi melibatkan 10 Polda bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, dengan total 100 laporan polisi dan luas area terbakar mencapai 29.534,99 hektare.

Berdasarkan laporan per 20 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB, sebanyak 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kelompok perkara tersebut, enam laporan dihentikan pada tahap penyelidikan, dan 94 lainnya tercatat dalam proses penyidikan.

Angka-angka tersebut menggambarkan cakupan penanganan hukum yang luas, tetapi jumlah laporan polisi tidak selalu sama dengan jumlah perkara yang telah terbukti melalui putusan pengadilan.

Pencabutan Izin dan Proses Hukum Korporasi

Dalam penanganan perkara korporasi, Polri juga merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 laporan polisi yang telah memasuki tahap penyidikan, dengan 11 korporasi di antaranya sudah berstatus tersangka dan 12 lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk 71 laporan polisi lainnya, penyidik belum merekomendasikan pencabutan izin, meskipun dua perkara di dalam kelompok tersebut telah menetapkan tersangka.

Kapolri juga menyampaikan bahwa terdapat 22 korporasi yang terafiliasi dengan penanaman modal asing atau pihak asing dalam penanganan perkara terkait karhutla.

Dari data yang dipaparkan, 11 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki luas konsesi 209.933 hektare, dengan area terbakar mencapai 11.105,39 hektare.

Baca Juga :  Kemenkes Tambah 500 ribu Masker dan Rumah Oksigen untuk Korban Karhutla

Adapun 12 korporasi yang belum ditetapkan sebagai tersangka tercatat memiliki luas konsesi 166.756 hektare, dengan area terbakar sekitar 8.849 hektare.

Kapolri merinci bahwa delapan korporasi dalam kelompok yang telah ditetapkan sebagai tersangka berada di Kalimantan Barat, dua di Kalimantan Tengah, dan satu di Kalimantan Selatan.

Data kelompok tersebut perlu dibaca sesuai kategori laporan dan status hukumnya, sebab angka 11 korporasi yang telah menjadi tersangka dalam kelompok rekomendasi pencabutan izin berbeda dari total 13 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka secara keseluruhan.

Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan, bukan putusan bersalah, sehingga pertanggungjawaban pidana tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Bagi masyarakat yang terdampak asap dan kerusakan lingkungan, perkembangan kasus ini menjadi penting untuk mengukur sejauh mana penegakan hukum mampu mengungkap pihak yang bertanggung jawab serta mendorong pencegahan kebakaran berulang.

Pengawasan terhadap wilayah rawan kebakaran, penanganan cepat di lapangan, dan pembuktian hukum yang kuat tetap diperlukan agar upaya penanggulangan karhutla tidak berhenti pada penetapan tersangka.

(YS/idn)


yuk, kenalan lebih dekat dengan penulis.

Tag:
Penulis: Yulia SaraswatiEditor: Yulia Saraswati