indonetra.com – Maidi divonis 5 tahun penjara dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan pemerasan berkedok dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis, 22 Oktober 2026, saat Maidi berstatus sebagai Wali Kota Madiun nonaktif.
Perkara ini menjadi perhatian karena turut menyangkut pengelolaan dana CSR, perizinan proyek, serta penerimaan uang yang berkaitan dengan sejumlah proyek pemerintah daerah.
Rincian Vonis Maidi dan Kewajiban Pembayaran
Majelis hakim yang diketuai Ernawati Anwar menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada Maidi setelah menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Selain pidana penjara, Maidi dikenai denda Rp250 juta dengan ketentuan hukuman pengganti berupa kurungan selama tiga bulan apabila denda tidak dibayarkan.
Majelis hakim juga menetapkan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp6,7 miliar, yang harus dipenuhi paling lama tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya meminta Maidi dihukum tujuh tahun dua bulan penjara.
Masa penahanan yang telah dijalani Maidi diperhitungkan sebagai pengurang masa pidana, dan majelis hakim memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Maidi juga dijatuhi larangan mencalonkan diri dalam politik selama lima tahun sebagaimana diberitakan dalam laporan persidangan.
Perkara CSR Madiun Berkaitan dengan Proyek Pemerintah
Kasus korupsi Maidi berkaitan dengan dugaan pemerasan yang disamarkan sebagai dana CSR serta penerimaan gratifikasi dari sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Salah satu perkara yang disorot adalah permintaan uang terkait perizinan proyek Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Winongo dan dana CSR perusahaan.
Dalam perkara yang sama, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thoriq Megah, serta pengusaha swasta Rochim Ruhdiyanto turut terseret dalam proses hukum.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Thoriq, disertai kewajiban membayar uang pengganti Rp2,4 miliar dan denda Rp250 juta.
Sementara itu, Rochim dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Dalam uraian perkara, jaksa mengaitkan dugaan tindak pidana tersebut dengan nilai sekitar Rp10,7 miliar, termasuk dugaan pemerasan terkait proyek TPA Winongo dan CSR serta penerimaan gratifikasi dari proyek PUPR.
Putusan Pengadilan Menjadi Tahap Penting Penanganan Kasus
Perkara ini memperlihatkan bahwa penggunaan dana CSR dan pelaksanaan proyek pemerintah daerah dapat menjadi objek pemeriksaan hukum ketika terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan atau penerimaan keuntungan yang melanggar aturan.
Dalam perkara Maidi, majelis hakim juga mempertimbangkan ketentuan daerah mengenai pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan di Kota Madiun.
Besaran hukuman yang dijatuhkan berbeda dari tuntutan jaksa, sedangkan kewajiban uang pengganti mengikuti amar putusan pengadilan.
Status hukum dan pelaksanaan kewajiban pembayaran selanjutnya perlu merujuk pada putusan resmi serta perkembangan proses hukum setelah pembacaan vonis.
(YS/idn)
yuk, kenalan lebih dekat dengan penulis.

Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (UI), fokus pada penulisan artikel berbasis riset. Berpengalaman sebagai jurnalis freelance di berbagai media online, mengedepankan akurasi, kredibilitas, dan penyajian informasi yang mudah dipahami.












