indonetra.com – Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, resmi diberhentikan dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keputusan tersebut merupakan hasil pemeriksaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) terkait persoalan yang ditemukan di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Selain Wisnu, sebanyak 16 ASN lainnya juga dikenai sanksi dengan tingkat hukuman yang berbeda.
Wisnu Diberhentikan dari Status ASN
Inspektur Jenderal Kemen Imipas Rudi Setiawan menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Rudi mengatakan Wisnu menjadi satu-satunya pegawai dari total 17 ASN yang diberhentikan sebagai ASN.
“Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman,” ujar Rudi dalam keterangan yang dikutip dari laporan media.
Menurut Rudi, hasil investigasi menemukan adanya peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan sejumlah pegawai negeri sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.
Pelanggaran tersebut dikaitkan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
16 Pegawai Lain Ikut Dijatuhi Sanksi
Kemen Imipas tidak hanya memberikan sanksi kepada Wisnu.
Dari total 17 ASN yang dikenai tindakan disiplin, lima orang mendapatkan hukuman disiplin berat.
Sementara itu, 11 pegawai lainnya dijatuhi hukuman disiplin sedang.
| Jenis Sanksi | Jumlah Pegawai |
|---|---|
| Diberhentikan sebagai ASN | 1 orang |
| Hukuman disiplin berat | 5 orang |
| Hukuman disiplin sedang | 11 orang |
| Total | 17 orang |
Rudi mengatakan seluruh sanksi telah dijatuhkan berdasarkan hasil investigasi dan ketentuan yang berlaku bagi ASN di lingkungan Kemen Imipas.
Berawal dari Temuan Fasilitas Mewah
Pemeriksaan terhadap jajaran Lapas Cibinong sebelumnya dilakukan setelah muncul temuan mengenai keberadaan bangunan dan fasilitas yang disebut sebagai klaster mewah di dalam lingkungan lapas.
Temuan tersebut menjadi perhatian setelah Komisi XIII DPR melakukan inspeksi mendadak bersama jajaran Kemen Imipas.
Kemen Imipas kemudian membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai asal-usul bangunan dan penggunaan fasilitas tersebut.
Rudi mengatakan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bangunan tersebut tidak berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta tidak tercatat sebagai barang milik negara.
Bangunan tersebut juga disebut tidak memiliki izin pendirian dan berada di area bantaran sungai.
Tim pemeriksa turut mendalami sejumlah fasilitas yang berada di kawasan tersebut, termasuk tempat fitness dan simulator golf yang belum selesai.
Pemeriksaan juga mencakup ruangan asimilasi yang berada di belakang sejumlah kontainer dan disebut telah lama digunakan sebagai tempat latihan.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, tim menemukan adanya dua warga binaan di area yang sedang didalami.
Kemen Imipas Masih Mendalami Temuan
Rudi menegaskan bahwa hasil pemeriksaan yang disampaikan merupakan bagian dari investigasi yang telah dilakukan terhadap persoalan di Lapas Cibinong.
Kesimpulan yang disampaikan Kemen Imipas menyebut terdapat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan sejumlah pegawai.
Sanksi terhadap 17 ASN tersebut kemudian dijatuhkan sesuai ketentuan disiplin ASN.
Pemberhentian Wisnu dari status ASN menjadi sanksi terberat dalam rangkaian tindakan disiplin tersebut.
Sementara itu, proses pemeriksaan terhadap berbagai persoalan di Lapas Cibinong masih menjadi perhatian Kemen Imipas, termasuk terkait fasilitas yang ditemukan dan kondisi tata kelola di dalam lapas.
(YS/idn)
yuk, kenalan lebih dekat dengan penulis.

Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (UI), fokus pada penulisan artikel berbasis riset. Berpengalaman sebagai jurnalis freelance di berbagai media online, mengedepankan akurasi, kredibilitas, dan penyajian informasi yang mudah dipahami.












