Example floating
Example floating
Nasional

Simak Aturan Terbaru Ganti Alamat KTP, Tidak Perlu Pengantar RT/RW

10
×

Simak Aturan Terbaru Ganti Alamat KTP, Tidak Perlu Pengantar RT/RW

Sebarkan artikel ini
Simak Aturan Terbaru Ganti Alamat KTP, Tidak Perlu Pengantar RT/RW
Simak Aturan Terbaru Ganti Alamat KTP, Tidak Perlu Pengantar RT/RW

indonetra.com – Proses pengurusan dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) kini semakin mudah dan praktis seiring dengan adanya pembaruan regulasi dari pemerintah.

Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan masyarakat saat hendak pindah domisili adalah mengenai kewajiban melampirkan surat pengantar dari RT maupun RW.

Berdasarkan aturan terbaru dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), mekanisme pindah alamat KTP kini telah dipangkas untuk mempermudah pemohon.

Penyederhanaan birokrasi ini bertujuan untuk menghapus hambatan administratif yang selama ini sering mengular dan memperlambat penerbitan dokumen baru.

Meskipun demikian, terdapat beberapa ketentuan khusus yang tetap harus diperhatikan masyarakat sesuai dengan jenis kepindahan domisili yang dilakukan.

Ketentuan Resmi Dukcapil Mengenai Surat Pengantar RT/RW

Sesuai dengan regulasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, pengurusan pindah alamat KTP secara umum sudah tidak lagi membutuhkan surat pengantar RT/RW.

Baca Juga :  Apakah BLT Kesra Rp900 Ribu 2026 Akan Cair? Ini Faktanya

Pemohon cukup membawa dokumen utama berupa Kartu Keluarga (KK) ke kantor Dukcapil setempat.

Kebijakan pemangkasan surat pengantar ini berlaku untuk kepindahan antar-kelurahan, antar-kecamatan, hingga antar-kabupaten atau kota.

Namun, bagi warga yang pindah ke wilayah yang belum memiliki data kependudukan berbasis E-KTP secara padan, konfirmasi tingkat lokal tetap bisa diberlakukan sesuai diskresi dinas setempat.

Rincian Ketentuan dan Berkas Persyaratan Ganti Alamat KTP

Berikut adalah tabel ringkasan mengenai syarat dan aturan terbaru dalam proses penggantian alamat KTP:

Komponen Pengurusan Aturan & Persyaratan Terbaru Keterangan Tambahan
Surat Pengantar RT/RW Tidak Diperlukan (Dihapuskan) Berlaku untuk pindah dalam satu kabupaten/kota maupun antar-wilayah.
Dokumen Utama Kunci Kartu Keluarga (KK) Asli & Fotokopi Pastikan data pada KK sudah terbarukan dan terdaftar di database.
Dokumen Pendukung Pindah Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) Diterbitkan oleh Dukcapil asal jika pindah antar-kabupaten/kota.
Biaya Layanan Gratis / Tanpa Dipungut Biaya Seluruh proses penerbitan dokumen di Dukcapil bebas biaya administrasi.
Baca Juga :  Tarif Dasar Listrik PLN Terbaru September 2026 Resmi Ditetapkan

Alur Pengurusan Pindah Alamat KTP Secara Mandiri

Masyarakat dapat mengajukan permohonan penggantian alamat KTP secara langsung di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau melalui layanan aplikasi online resmi milik Pemda setempat.

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mendatangi kantor Dukcapil daerah asal untuk memproses penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).

Setelah dokumen SKPWNI terbit, pemohon melaporkan diri ke kantor Dukcapil daerah tujuan dengan membawa KK dan SKPWNI tersebut.

Petugas akan memproses penerbitan Kartu Keluarga baru serta pencetakan ulang E-KTP dengan alamat domisili yang baru tanpa perlu repot mengurus surat pengantar dari RT dan RW setempat.

(YS/idn)


yuk, kenalan lebih dekat dengan penulis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *