Example floating
Example floating
Teknologi

Cegah Hoaks, Pemerintah Usul Medsos Pakai KTP

34
×

Cegah Hoaks, Pemerintah Usul Medsos Pakai KTP

Sebarkan artikel ini
Cegah Hoaks, Pemerintah Usul Medsos Pakai KTP
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari Sumber

indonetra.com – Era anonimitas di jagat maya Indonesia mungkin akan segera berakhir jika wacana yang tengah digodok pemerintah benar-benar terwujud.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang selama ini identik dengan urusan administrasi kependudukan, kini disebut-sebut bakal menjadi syarat wajib bagi siapa pun yang ingin membuat akun media sosial baru.

Bakom RI Usulkan KTP Jadi Syarat Bikin Akun Medsos

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, melontarkan usulan agar pembuatan akun media sosial ke depan mensyaratkan identitas resmi, seperti nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau nomor telepon seluler.

Pernyataan ini disampaikan Qodari kepada wartawan di Jakarta usai menghadiri forum koordinasi humas di Mako Marinir, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).

“Jadi ya cara menurunkan hoaks itu adalah dengan mengurangi akun anonim. Nah agar tidak anonim, maka sebetulnya akun media sosial itu sebaiknya ada alasnya, misalnya nomor HP gitu ya, atau KTP,” ujar Qodari.

Alasan di Balik Usulan: Berantas Akun Anonim Penyebar Hoaks

Menurut Qodari, akar utama masalah penyebaran hoaks, fitnah, dan kebencian di ruang digital berasal dari akun-akun anonim yang sulit dilacak identitasnya.

Baca Juga :  Apa Itu Layar AMOLED? Ini Penjelasan Lengkapnya

Ia menegaskan bahwa disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) merupakan musuh bersama yang harus ditangani secara sistematis.

“Pers itu kawan, media sosial itu kawan, tapi DFK pasti lawan, pasti musuh karena kan sesuai dengan namanya dia kan hoaks dan fitnah ya, tidak sesuai fakta, dia tidak punya peristiwa,” paparnya.

Selain menekan penyebaran hoaks, usulan ini juga disebut bertujuan mengurangi berbagai bentuk penipuan online, termasuk modus penipuan investasi dan love scam, yang selama ini kerap memanfaatkan akun anonim sebagai kedok pelaku.

Rangkuman Fakta Usulan KTP untuk Akun Medsos

Poin Keterangan
Pengusul M. Qodari, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI
Tanggal pernyataan Selasa, 1 September 2026
Syarat yang diusulkan Nomor KTP atau nomor HP terverifikasi
Tujuan utama Mengurangi akun anonim, menekan hoaks dan penipuan online
Status kebijakan Masih sebatas wacana/usulan
Pihak teknis pelaksana Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo)

Dibandingkan dengan Kewajiban Registrasi Nomor HP

Qodari menyamakan usulan ini dengan kebijakan yang sudah lebih dulu berjalan, yakni kewajiban registrasi kartu SIM menggunakan data kependudukan.

Baca Juga :  Mitos atau Fakta, HP Bisa Disambar Petir? Ini Penjelasannya

“Sama dengan sekarang ini kan nomor-nomor HP kita kan ada alas identitasnya kan?” ujarnya, merujuk pada kebijakan registrasi prabayar yang telah diterapkan pemerintah guna mencegah penyalahgunaan nomor telepon untuk aksi penipuan.

Dengan logika serupa, penerapan identitas resmi pada akun media sosial diyakini bisa memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku penyebar konten negatif di dunia maya.

Baru Sebatas Wacana, Mekanisme Belum Jelas

Meski disampaikan secara terbuka kepada media, Qodari menegaskan bahwa usulan ini masih dalam tahap kajian dan belum menjadi kebijakan resmi.

“Tapi bagaimana mekanismenya nanti kita pikirkan dan pertimbangkan,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa urusan teknis implementasi bersama platform media sosial berada di ranah Kementerian Komunikasi dan Digital, bukan di bawah kewenangan Bakom.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan lebih rinci mengenai kapan usulan ini akan diterapkan, bagaimana teknis verifikasi identitas penggunanya, maupun bagaimana skema kerja sama dengan pemilik platform media sosial global akan dijalankan.

Berpotensi Mengikuti Jejak Kebijakan Digital di China

Jika benar-benar direalisasikan, sejumlah pihak menilai kebijakan ini akan menempatkan Indonesia dalam barisan negara yang menerapkan sistem serupa dengan China.

Baca Juga :  Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy Z Flip8 di Indonesia

Di mana penggunaan identitas resmi untuk aktivitas media sosial sudah lebih dulu diberlakukan secara ketat.

Wacana ini turut mendapat dukungan dari sejumlah kalangan, termasuk pengamat komunikasi politik yang menilai identitas asli diperlukan agar akun media sosial memiliki “alas” yang jelas, baik lewat nomor HP maupun KTP.

Kesimpulan

Usulan penggunaan KTP sebagai syarat pembuatan akun media sosial mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menekan penyebaran hoaks, fitnah, dan penipuan digital yang kerap bersembunyi di balik akun anonim.

Meski begitu, karena masih berstatus wacana, publik masih perlu menunggu kejelasan lebih lanjut soal mekanisme penerapan, termasuk bagaimana keseimbangan antara upaya menekan disinformasi dengan perlindungan data pribadi pengguna nantinya akan diatur secara komprehensif.

IA/idn


yuk, kenalan lebih dekat dengan penulis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *