indonetra.com – Kabar melegakan kembali datang bagi pelanggan PLN menjelang pertengahan bulan ini.
Alih-alih naik meski sejumlah indikator ekonomi makro sempat menunjukkan potensi kenaikan, pemerintah justru memilih mempertahankan besaran tarif dasar listrik seperti periode sebelumnya.
Tarif Dasar Listrik PLN 14-20 September 2026 Resmi Ditetapkan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan rincian tarif listrik PT PLN (Persero) untuk seluruh golongan pelanggan yang berlaku periode 14 hingga 20 September 2026.
Kebijakan ini menegaskan bahwa tarif listrik pada pertengahan September tidak mengalami perubahan, alias tetap mengacu pada besaran yang berlaku sejak Juli 2026.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan keputusan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional.
“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujarnya.
Berlaku Sama untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar
Bagi pengguna listrik prabayar, harga dasar per kilowatt hour (kWh) yang dikenakan persis sama dengan tarif pelanggan pascabayar.
Perbedaannya hanya terletak pada mekanisme pembayaran, di mana pelanggan prabayar harus membeli token atau voucher listrik terlebih dahulu sebelum memasukkannya ke meteran untuk memperoleh daya listrik tertentu.
Rincian Tarif Listrik PLN per kWh (13 Golongan Nonsubsidi)
| Golongan | Daya | Tarif per kWh |
|---|---|---|
| R-1/TR | 900 VA-RTM | Rp1.352,00 |
| R-1/TR | 1.300 VA | Rp1.444,70 |
| R-1/TR | 2.200 VA | Rp1.444,70 |
| R-2/TR | 3.500 VA – 5.500 VA | Rp1.699,53 |
| R-3/TR,TM | 6.600 VA ke atas | Rp1.699,53 |
| B-2/TR | 6.600 VA – 200 kVA | Rp1.444,70 |
| B-3/TM,TT | di atas 200 kVA | Rp1.114,74 |
| I-3/TM | di atas 200 kVA | Rp1.114,74 |
| I-4/TT | 30.000 kVA ke atas | Rp996,74 |
| P-1/TR | 6.600 VA – 200 kVA | Rp1.699,53 |
| P-2/TM | di atas 200 kVA | Rp1.522,88 |
24 Golongan Pelanggan Bersubsidi Juga Tidak Berubah
Selain berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi, kebijakan tarif tetap ini turut mencakup 24 golongan pelanggan bersubsidi, mulai dari rumah tangga miskin, pelayanan sosial, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dengan demikian, seluruh lapisan pelanggan, tanpa terkecuali, dipastikan tidak mengalami tambahan beban tagihan listrik bulanan selama periode berlaku ini.
Berpotensi Naik, Namun Ditahan Demi Stabilitas Ekonomi
Menariknya, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik, tarif untuk golongan pelanggan nonsubsidi seharusnya dievaluasi setiap tiga bulan sekali.
Mengacu pada pergerakan empat indikator ekonomi makro: kurs Rupiah terhadap Dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penentuan Triwulan III 2026, realisasi parameter periode Februari-April 2026 mencatat kurs sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA sebesar 70 dolar AS per ton.
Meski kombinasi angka tersebut secara formula berpotensi mengubah tarif, pemerintah tetap memutuskan mempertahankan besaran yang sama demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Dengan stabilnya tarif dasar listrik pada periode ini, jumlah kWh yang diperoleh saat membeli token listrik senilai Rp50.000 maupun Rp100.000 tidak akan berubah dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.
Konsumen pun tidak perlu khawatir terhadap adanya perubahan mendadak pada jumlah energi listrik yang diterima selama periode 14-20 September 2026 ini.
Kesimpulan
Penetapan tarif dasar listrik PLN periode 14-20 September 2026 yang tetap tidak berubah menjadi kabar baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha di tengah dinamika ekonomi nasional.
Meski parameter makro sempat menunjukkan potensi kenaikan, keputusan pemerintah mempertahankan tarif ini menegaskan komitmen menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh golongan pelanggan, baik nonsubsidi maupun bersubsidi.
YS/idn
yuk, kenalan lebih dekat dengan penulis.

Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (UI), fokus pada penulisan artikel berbasis riset. Berpengalaman sebagai jurnalis freelance di berbagai media online, mengedepankan akurasi, kredibilitas, dan penyajian informasi yang mudah dipahami.












