Example floating
Example floating
Nasional

Bansos Dipungut Biaya? Ini Cara Lapor Pungli ke Bapanas

15
×

Bansos Dipungut Biaya? Ini Cara Lapor Pungli ke Bapanas

Sebarkan artikel ini
Bansos Dipungut Biaya? Ini Cara Lapor Pungli ke Bapanas
Bansos Dipungut Biaya? Ini Cara Lapor Pungli ke Bapanas

indonetra.com – Masyarakat penerima bantuan pangan diminta tidak diam apabila menemukan adanya pungutan saat mengambil bansos.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan bahwa bantuan pangan beras merupakan hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan harus diterima secara utuh tanpa potongan dalam bentuk apa pun.

Penegasan tersebut disampaikan setelah muncul laporan mengenai dugaan pungutan terhadap penerima bantuan pangan di sejumlah daerah.

Bapanas membuka sejumlah saluran pengaduan agar masyarakat dapat menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pungli atau penyimpangan dalam proses penyaluran.

Bansos Beras Tidak Boleh Dipungut Biaya

Bantuan pangan beras yang disalurkan pemerintah tidak semestinya dibebani pungutan kepada penerima.

Bapanas menyatakan tidak ada pungutan yang sah dikenakan kepada KPM ketika mengambil bantuan, baik di kantor desa, kelurahan maupun lokasi distribusi lainnya.

Artinya, masyarakat perlu berhati-hati apabila diminta memberikan uang dengan alasan biaya administrasi, transportasi, sumbangan sukarela, atau alasan lain yang dikaitkan dengan pengambilan bantuan.

Bapanas juga meminta jajaran yang terlibat dalam distribusi, mulai dari pendamping, aparat desa hingga petugas penyalur, tidak melakukan pungutan dengan alasan apa pun.

Baca Juga :  Update Kecelakaan KM Virgo Transport 8, 130 Korban Masih Dicari

Apabila terdapat dugaan pelanggaran, laporan masyarakat akan ditelusuri bersama pihak terkait, termasuk Perum Bulog dan pemerintah daerah.

Cara Lapor Jika Ada Pungli Bansos

Masyarakat yang menemukan dugaan pungutan atau penyimpangan dalam penyaluran bantuan pangan dapat menggunakan saluran pengaduan yang disediakan Bapanas.

Berikut beberapa kanal yang dapat digunakan:

  • Hotline Bapanas: 0895-3916-06768
  • Website PPID Bapanas: ppid.badanpangan.go.id
  • Whistleblowing System (WBS): kanal resmi untuk melaporkan dugaan penyimpangan.

Saat membuat laporan, masyarakat sebaiknya menyampaikan informasi secara jelas agar dugaan tersebut lebih mudah ditelusuri.

Misalnya, mencantumkan lokasi penyaluran, waktu kejadian, bentuk pungutan, pihak yang diduga meminta uang, serta jumlah pungutan apabila diketahui.

Jika memiliki bukti pendukung yang relevan, seperti bukti pembayaran atau dokumentasi kejadian, informasi tersebut juga dapat membantu proses pemeriksaan.

Namun, masyarakat sebaiknya tidak mengambil risiko atau melakukan konfrontasi apabila kondisi di lapangan tidak aman.

Baca Juga :  Cara Mengubah Desil Bansos Secara Online Lewat Aplikasi

Bantuan Pangan 2026 Menjangkau Puluhan Juta KPM

Program bantuan pangan beras tahap kedua tahun 2026 menyasar lebih dari 33 juta KPM di seluruh Indonesia.

Penerima yang menjadi sasaran program tersebut berasal dari kategori desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026, bantuan disalurkan secara rapel sehingga setiap KPM memperoleh alokasi 30 kilogram beras sekaligus.

Total penugasan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk program tersebut mencapai 997.200 ton beras.

Besarnya cakupan program membuat pengawasan distribusi menjadi penting.

Bantuan yang sudah dialokasikan untuk masyarakat harus benar-benar sampai kepada penerima sesuai ketentuan, baik dari sisi jumlah maupun kondisi bantuan.

Karena itu, masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi penyaluran bantuan pangan.

Jika menemukan adanya dugaan pungutan, pemotongan bantuan, atau bentuk penyimpangan lainnya, penerima tidak perlu ragu menggunakan kanal pengaduan resmi.

Jangan Takut Melapor Jika Menemukan Penyimpangan

Pungutan terhadap penerima bansos bukan hal yang seharusnya dianggap sebagai bagian normal dari proses pembagian bantuan.

Baca Juga :  Apakah BLT Kesra Rp900 Ribu 2026 Akan Cair? Ini Faktanya

Terlebih, Bapanas telah menegaskan bahwa bantuan pangan tersebut harus diterima KPM secara utuh.

Laporan dari masyarakat dapat menjadi salah satu sumber informasi untuk mengetahui apakah terdapat masalah dalam proses distribusi di lapangan.

Bapanas menyatakan akan menindaklanjuti laporan dugaan pungutan dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

Dengan menggunakan kanal resmi, masyarakat juga dapat membantu memastikan program bantuan pangan berjalan secara transparan dan tepat sasaran.

Karena itu, apabila ada pihak yang meminta pungutan ketika bantuan disalurkan, masyarakat dapat melaporkannya melalui saluran resmi Bapanas agar dugaan tersebut dapat diperiksa.

(YS/idn)


yuk, kenalan lebih dekat dengan penulis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *