Example floating
Example floating
Nasional

Daftar 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal Ditarik dari Pasaran

18
×

Daftar 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal Ditarik dari Pasaran

Sebarkan artikel ini
Daftar 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal Ditarik dari Pasaran
Daftar 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal Ditarik dari Pasaran

indonetra.com – Label gizi yang tertera manis di kemasan ternyata tak selalu mencerminkan isi sebenarnya.

Praktik curang dalam ekosistem perberasan nasional kembali terbongkar, kali ini menyasar produk yang dipasarkan dengan klaim fortifikasi, dengan potensi kerugian konsumen yang nilainya menembus angka fantastis.

11 Pelaku Usaha Setop Produksi 25 Merek Beras Fortifikasi Bermasalah

Pemerintah resmi menindak tegas produsen beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan klaim gizi maupun label kemasan yang dicantumkan.

Sebanyak 11 pelaku usaha selaku pemilik 25 izin edar merek beras fortifikasi tersebut telah menerima surat peringatan dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) di bawah koordinasi Badan Pangan Nasional (Bapanas).

OKKPD yang dilibatkan Bapanas dalam penindakan ini mencakup enam wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, dan Sumatera Utara.

Hingga minggu pertama September, seluruh merek beras fortifikasi bermasalah tersebut terpantau telah menghentikan produksinya.

12 Merek Sudah Ditarik dari Peredaran

Selain penghentian produksi, sebanyak 12 merek beras fortifikasi telah melakukan penarikan stok dari tempat peredaran.

Kepala Bapanas yang juga menjabat Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, memastikan sisa merek lainnya saat ini masih dalam proses penarikan dari pasaran.

Baca Juga :  Bansos Dipungut Biaya? Ini Cara Lapor Pungli ke Bapanas

Amran mengungkapkan bahwa praktik kecurangan ini terdeteksi setelah pihaknya melakukan pengujian laboratorium terhadap sampel produk. “Ternyata ada dugaan (kecurangan beras) beralih dari premium ke fortifikasi.

Katanya fortifikasi, setelah kita cek di lab, ada 4 lab kredibel. Kita cek ternyata tidak sesuai dengan labelnya,” bebernya dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9/2026).

Rangkuman Penindakan Beras Fortifikasi Abal-abal

Kategori Keterangan
Jumlah merek bermasalah 25 merek beras fortifikasi
Jumlah pelaku usaha 11 pelaku usaha
Status produksi Seluruh merek telah setop produksi
Penarikan stok 12 merek sudah ditarik, sisanya masih proses
Wilayah OKKPD terlibat DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, DIY, Sumut
Standar acuan SNI 9314:2024 dan SNI 9372:2025
Potensi kerugian konsumen Sekitar Rp89 triliun

Daftar 25 Merek Beras Fortifikasi yang Diduga Melanggar

Berdasarkan hasil pengawasan pemerintah bersama Satgas Pangan Polri, 25 merek beras berikut dinyatakan tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan serta SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi:

  • WFO, TKS, IMF, NUR, TKL
  • HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK
  • PBK, GNB, DTR, TKR, WJK
  • PLK, MKY, IMC, PTK, ARP
  • ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS
Baca Juga :  Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 2026 Mulai Cair, Silakan Cek

Potensi Kerugian Konsumen Tembus Rp89 Triliun

Bapanas turut mengungkap bahwa dugaan praktik curang dalam peredaran beras berlabel fortifikasi ini menimbulkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat.

Berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian sampel, potensi kerugian konsumen dari selisih harga produk tersebut diperkirakan mencapai Rp89 triliun.

Amran menegaskan praktik semacam ini tidak dapat dibiarkan, mengingat pemerintah berkewajiban memastikan masyarakat sebagai konsumen bisa mengakses produk beras sesuai spesifikasi dalam izin edar dengan harga yang wajar.

“Mungkin ini agak kasar sedikit, (tapi) itu penipuan. Ini menyusahkan konsumen kita, karena tujuan pemerintah ingin supaya konsumen menikmati harga beras yang baik, tapi petaninya masih bisa untung,” ujarnya.

Terindikasi Tindak Pidana Penipuan

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa praktik menjual produk yang tidak sesuai kandungan dan merugikan konsumen dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan.

Terlebih apabila produk tersebut dijual dengan harga yang jauh lebih tinggi dari yang seharusnya.

“Bahwa ada indikasi dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana itu diatur dalam Bab II Nomor 7 Pasal 492, 493, 495 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, termasuk di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga :  Apakah BLT Kesra Rp900 Ribu 2026 Akan Cair? Ini Faktanya

Inti dari pasal-pasal tersebut adalah menjual sesuatu yang tidak sesuai dengan kandungannya dan ini tentu merugikan bagi konsumen,” papar Edward.

Ancaman Denda hingga Pencabutan Izin Usaha

Bagi korporasi produsen beras yang terbukti melakukan praktik culas tersebut, ancaman pidana yang menanti berupa denda dengan tambahan ancaman pidana serta pencabutan izin usaha.

Sanksi ini merujuk pada dugaan pemerintah bahwa pelaku praktik curang ini dilakukan dalam skala korporasi, bukan perorangan, sehingga penanganannya pun memerlukan pendekatan hukum yang lebih tegas.

Kesimpulan

Penindakan terhadap 25 merek beras fortifikasi yang tidak sesuai standar ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi hak konsumen sekaligus menjaga integritas ekosistem perberasan nasional.

Dengan potensi kerugian konsumen yang diperkirakan mencapai Rp89 triliun, masyarakat diimbau lebih teliti dalam memilih produk beras fortifikasi, sembari menantikan proses hukum lanjutan terhadap para pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran.


YS/idn


yuk, kenalan lebih dekat dengan penulis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *