indonetra.com – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting lainnya.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep dalam konferensi pers tersebut.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur hukum, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Salah satu nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah milik Presiden Prabowo Subianto.
Penyadapan Diduga Sasar Pejabat Negara hingga Pengusaha
Berdasarkan keterangan Kabareskrim, dugaan penyadapan tidak hanya menyasar kepala negara, tetapi juga sejumlah pihak dari berbagai kalangan.
Kelompok yang diduga menjadi sasaran mencakup pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
“Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,” kata Asep menjelaskan cakupan pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan.
Penyidik menduga aktivitas penyadapan tersebut berlangsung selama periode 2025 hingga 2026.
Dalam keterangannya, Asep juga mengungkap dugaan penghapusan jejak aktivitas penyadapan melalui penghilangan data log pada Oktober 2026.
Penghapusan jejak tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan rekaman aktivitas penyadapan yang sebelumnya berlangsung.
Menurut Asep, kegiatan pemantauan dan penyadapan semestinya dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, bukan dilakukan tanpa prosedur yang jelas.
“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Identitas Tersangka Kasus Penyadapan
Informasi mengenai penetapan tiga tersangka turut menyebut nama sejumlah pejabat tinggi kepolisian dalam uraian identitas pihak yang diduga terlibat.
Nama Listyo Sigit Prabowo disebut dalam kaitannya dengan inisial LSP, sedangkan Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Eko Hadi (EH) juga disebut dalam pemberitaan mengenai perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan menyangkut nomor telepon Presiden serta sejumlah pejabat dan tokoh publik lainnya.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Yang berbunyi, secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah selama 10 tahun,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
(YS/idn)
yuk, kenalan lebih dekat dengan penulis.

Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (UI), fokus pada penulisan artikel berbasis riset. Berpengalaman sebagai jurnalis freelance di berbagai media online, mengedepankan akurasi, kredibilitas, dan penyajian informasi yang mudah dipahami.












