indonetra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Kali ini, penyidik menyasar kantor Dinas Kesehatan Kota Madiun dalam rangka mengembangkan penyidikan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh barang bukti yang ditemukan akan dianalisis untuk membantu penyidik memperjelas konstruksi perkara serta peran pihak-pihak yang berkaitan dengan pengembangan kasus tersebut.
Uang Tunai Masih Dalam Penghitungan
Salah satu temuan dalam penggeledahan Dinas Kesehatan Kota Madiun adalah uang tunai.
Namun, KPK belum mengungkap jumlah uang yang diamankan karena proses penghitungan masih berlangsung ketika penggeledahan dilakukan.
Selain uang, penyidik juga membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari lokasi. Barang-barang tersebut nantinya akan ditelaah untuk melihat keterkaitannya dengan perkara yang sedang dikembangkan.
KPK menyatakan dokumen dan perangkat elektronik tersebut diperlukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus membantu penyidik memahami bagaimana konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak.
Penggeledahan Berkaitan dengan Pengembangan Kasus Maidi
Penggeledahan Dinkes Kota Madiun bukan merupakan perkara yang berdiri sendiri.
KPK menyebut tindakan tersebut bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi, gratifikasi, dan TPPU yang berkaitan dengan perkara Maidi.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Pada 1 Oktober 2026, penyidik menggeledah kantor Dinas Perdagangan serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun.
Dari penggeledahan sebelumnya, KPK mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Rangkaian penggeledahan tersebut menunjukkan penyidik masih menelusuri informasi dan alat bukti yang diperlukan untuk mengembangkan perkara.
KPK Belum Tetapkan Tersangka Baru
Status perkara pengembangan ini perlu dibedakan dengan perkara korupsi yang sebelumnya menjerat Maidi.
KPK menyebut penyidikan untuk pengembangan dugaan gratifikasi dan TPPU tersebut masih menggunakan penyidikan umum.
Artinya, hingga penggeledahan di Dinkes Kota Madiun dilakukan, belum ada penetapan tersangka baru dalam perkara pengembangan tersebut.
KPK masih menganalisis barang bukti yang diperoleh dari berbagai kegiatan penyidikan.
Hasil analisis itu nantinya dapat digunakan untuk memperjelas dugaan tindak pidana, aliran dana, maupun keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang mendukung.
Sementara dalam perkara sebelumnya, Maidi berstatus terdakwa dan telah menjalani proses persidangan. Jaksa KPK sebelumnya menuntut Maidi dengan pidana penjara 7 tahun 2 bulan serta uang pengganti lebih dari Rp8 miliar.
Perkembangan terbaru dari penggeledahan Dinkes Kota Madiun kini masih menunggu hasil analisis penyidik.
Termasuk nominal uang tunai yang diamankan, KPK belum memberikan angka resmi karena penghitungan masih dilakukan saat kegiatan berlangsung.
(YS/idn)
yuk, kenalan lebih dekat dengan penulis.

Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (UI), fokus pada penulisan artikel berbasis riset. Berpengalaman sebagai jurnalis freelance di berbagai media online, mengedepankan akurasi, kredibilitas, dan penyajian informasi yang mudah dipahami.












