indonetra.com – Titik terang akhirnya muncul dalam kasus hukum yang sempat menyeret nama Ruben Onsu sebagai tersangka.
Setelah berstatus tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi, presenter kondang tersebut akhirnya berhasil mencapai kesepakatan damai dengan pihak pelapor, menutup babak pelik yang sempat menghebohkan publik sejak pertengahan Agustus 2026.
Ruben Onsu dan Pelapor Resmi Berdamai
Ruben Onsu mengumumkan kesepakatan damai dengan pihak pelapor dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Perdamaian tersebut tercapai usai proses komunikasi kekeluargaan antara kuasa hukum kedua belah pihak.
“Ya sudah berdamai ya, sudah berbicara secara kekeluargaan di mana antara lawyer dengan lawyer gitu dan ya semua berujung baik,” ujar Ruben.
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Ramzy, turut membenarkan tercapainya kesepakatan tersebut.
Ia menyebut proses islah berjalan lancar berkat komunikasi baik antara pihaknya dengan kuasa hukum Ruben, yakni Jhon LBF dan Machi Ahmad.
“Alhamdulillah pada hari ini atas kerjasamanya dari John LBF Law Firm rekan saya Machi Ahmad juga bisa berkomunikasi baik dan alhamdulillah hari ini terjadi islah perdamaian yang memang dari awal itu yang kami harapkan,” ungkap Ramzy.
Kronologi Kasus yang Menjerat Ruben Onsu
Kasus ini bermula pada 2025, ketika Ruben menawarkan kerja sama investasi bisnis kepada korban berinisial DM dengan iming-iming keuntungan tertentu.
Korban yang tertarik kemudian sepakat menyerahkan sejumlah modal, disertai perjanjian pembagian keuntungan pada waktu yang telah disepakati.
Sayangnya, hingga tenggat waktu tiba, keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diterima, sementara modal awal juga belum dikembalikan.
Perkara ini resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan lewat Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025.
Proses hukum kemudian ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada 25 April 2026, sebelum akhirnya penyidik menetapkan Ruben sebagai tersangka pada Kamis, 20 Agustus 2026, dengan jerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Rangkuman Kronologi Kasus Ruben Onsu
| Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| 2025 | Ruben tawarkan kerja sama investasi kepada korban DM |
| 22 Agustus 2025 | Laporan polisi resmi dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan |
| 25 April 2026 | Status perkara naik dari penyelidikan ke penyidikan |
| 20 Agustus 2026 | Ruben Onsu resmi ditetapkan sebagai tersangka |
| 22 Agustus 2026 | Ruben sampaikan permohonan maaf dan komitmen selesaikan secara kekeluargaan |
| 31 Agustus 2026 | Ruben dan pelapor resmi sepakat berdamai |
Kembalikan Kerugian Rp3,5 Miliar Secara Penuh
Kunci utama tercapainya perdamaian ini adalah pengembalian penuh kerugian yang dialami korban.
Jhon LBF, yang berperan besar dalam proses mediasi, mengungkapkan bahwa dirinya turut membantu Ruben melunasi kerugian sebesar Rp3,5 miliar kepada pihak pelapor.
“Ternyata apabila kerugian pokok 3,5 miliar yang dialami oleh pelapor itu dikembalikan 100 persen ini akan terjadi kedamaian dan hari ini pagi tadi kami sudah saya sudah menginstruksikan lawyer saya untuk melakukan setor sebesar 3,5 miliar dan ini ada buktinya,” jelas Jhon.
Dengan pengembalian dana tersebut, Jhon berharap laporan polisi yang sebelumnya diajukan bisa segera dicabut, sehingga status tersangka yang disandang Ruben Onsu dapat gugur dengan sendirinya.
Ia turut mengingatkan Ruben agar lebih berhati-hati dan kembali fokus pada aktivitas produktif di dunia hiburan.
Proses Pencabutan Laporan Polisi
Usai konferensi pers digelar, Ahmad Ramzy selaku kuasa hukum pelapor langsung bergerak menuju Polres Jakarta Selatan bersama pihak pelapor untuk mengurus proses pencabutan laporan polisi.
“Hari ini saya bersama pelapor juga akan mendatangi Polres Jakarta Selatan yang kebetulan di depan ini untuk mencabut laporan polisi yang sudah kita buat,” tegas Ramzy, menandakan bahwa proses hukum kasus ini kini memasuki babak akhir penyelesaian secara damai.
Kesimpulan
Berakhirnya sengketa hukum antara Ruben Onsu dan pihak pelapor lewat jalur perdamaian menjadi bukti bahwa penyelesaian kekeluargaan tetap bisa ditempuh meski suatu perkara sudah berstatus tersangka di kepolisian.
Dengan pengembalian penuh kerugian sebesar Rp3,5 miliar dan proses pencabutan laporan yang tengah berjalan Ruben Onsu berharap ia bisa kembali fokus berkarya di industri hiburan Tanah Air.
FA/idn
yuk, kenalan lebih dekat dengan penulis.

Penulis yang fokus pada dunia Showbiz & Entertainment, menghadirkan berita selebritas, film, musik, drama, dan tren hiburan terkini dengan informasi yang akurat, menarik, dan mudah dipahami.











