indonetra.com – Penanganan kasus dugaan penipuan proyek arena olahraga Gladiator terus berjalan di Polda Metro Jaya.
Presenter Vicky Prasetyo mendatangi ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan marathon selama sekitar lima jam.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik cecar belasan hingga puluhan pertanyaan guna mengklarifikasi duduk perkara seputar keterlibatan sang artis dalam proyek pembangunan fasilitas olahraga tersebut.
Usai menjalani proses penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pria yang akrab disapa Sang Gladiator ini memilih langsung menuju kendaraan pribadinya tanpa memberikan komentar kepada awak media.
Keputusan tersebut murni dipicu alasan kondisi fisik yang mendesak, bukan bentuk pengabaian terhadap proses hukum yang sedang bergulir.
Status Hukum dan Klarifikasi Tim Kuasa Hukum
Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Agustinus Nahak, menegaskan bahwa kehadiran kliennya di kantor polisi murni untuk memberikan keterangan sebagai saksi terlapor.
Pihaknya membantah keras isu yang menyebutkan adanya penetapan status hukum baru bagi kliennya.
Beberapa poin utama yang disampaikan oleh tim hukum terkait jalannya pemeriksaan meliputi:
- Status Pemeriksaan: Kedatangan Vicky merupakan pemanggilan pertama untuk memberikan klarifikasi resmi dalam kapasitas sebagai saksi terlapor pada tahap penyidikan.
- Bantahan Status Tersangka: Informasi yang beredar mengenai perubahan status hukum menjadi tersangka dipastikan tidak benar.
- Penyelesaian BAP: Seluruh materi pertanyaan dari penyidik telah dijawab dan berkas BAP resmi ditandatangani oleh pihak penyidik serta tim hukum.
Skema Pengelolaan Dana dan Perjanjian Kerjasama
Mengenai aliran dana yang dipersoalkan oleh pihak pelapor, tim penasihat hukum lainnya, Marselinus Abi, menjelaskan skema finansial yang berlaku dalam pengerjaan arena olahraga Gladiator.
Menurut keterangannya, seluruh dana investasi dikelola langsung oleh pelapor untuk pembiayaan pembangunan fisik di lapangan.
Pihak Vicky menegaskan tidak ada nominal uang yang masuk ke rekening pribadi sang presenter.
Berdasarkan dokumen pendukung, landasan hubungan bisnis ini melibatkan tiga pihak utama:
| Pihak Terlibat | Peran dalam Kerjasama |
|---|---|
| Vicky Prasetyo | Inisiator / Pengembang Konsep Arena Olahraga |
| Pemilik Lahan | Penyedia Lokasi Pembangunan Fisik Proyek |
| Investor (Pelapor) | Pengelola Dana & Penanggung Jawab Pembangunan Physical Proyek |
Upaya Penyelesaian Jalur Perdata
Melihat adanya dokumen perjanjian tertulis antara pihak-pihak terkait, tim hukum menilai bahwa substansi permasalahan ini berada dalam ranah perdata atau perselisihan bisnis.
Oleh karena itu, langkah hukum selanjutnya yang akan diambil adalah mendorong proses penyelesaian secara damai guna mencapai kesepakatan bersama antar para pihak.
Kesimpulan
Pemeriksaan Vicky Prasetyo di Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum terkait dugaan penipuan proyek arena olahraga Gladiator masih berada dalam tahap penyidikan dengan status keterlibatan sebagai saksi terlapor.
Berdasarkan klarifikasi tim kuasa hukum, tuduhan aliran dana ke rekening pribadi dipatahkan oleh skema kerja sama tiga pihak, di mana seluruh dana investasi dikelola langsung oleh pelapor untuk pembiayaan fisik.
Karena hubungan hukum didasari oleh surat perjanjian resmi, persoalan ini dinilai cenderung berada di ranah perdata, sehingga opsi penyelesaian secara damai menjadi fokus langkah selanjutnya bagi para pihak.
(FA/idn)
yuk, kenalan lebih dekat dengan penulis.

Penulis yang fokus pada dunia Showbiz & Entertainment, menghadirkan berita selebritas, film, musik, drama, dan tren hiburan terkini dengan informasi yang akurat, menarik, dan mudah dipahami.











