Example floating
Example floating
Politik dan HukumZona Berita

Uang 1,4M dan Emas Batangan Disita Dalam OTT KPK di BNPB

3
×

Uang 1,4M dan Emas Batangan Disita Dalam OTT KPK di BNPB

Sebarkan artikel ini
OTT KPK di BNPB mengamankan 14 orang, termasuk Sestama Rustian, serta uang Rp1,4 miliar dan emas. Simak fakta terbaru dugaan korupsi pengadaan ini.
OTT KPK di BNPB mengamankan 14 orang, termasuk Sestama Rustian, serta uang Rp1,4 miliar dan emas. Simak fakta terbaru dugaan korupsi pengadaan ini. (foto ilustrasi)

indonetra.com – OTT KPK di BNPB pada Selasa (13/10/2026) menjaring 14 orang, termasuk Sekretaris Utama Rustian, dengan barang bukti uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan logam mulia emas.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi operasi tersebut dari Bantul, Yogyakarta.

Menurutnya, para pihak yang diamankan terdiri atas Sekretaris Utama, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan sejumlah orang dari unsur swasta.

PPK adalah pejabat yang berwenang mengikat kontrak pengadaan dengan penyedia barang dan jasa.

KPK belum membuka identitas lengkap maupun peran masing-masing orang yang terjaring.

Seluruhnya masih berstatus terperiksa dan menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Uang Tunai dan Emas yang Disita

Hitungan awal tim KPK menunjukkan uang tunai yang disita bernilai sekitar Rp1,4 miliar.

Pecahan mata uangnya belum dirinci.

Baca Juga :  BYD Recall 180 Ribu Unit Mobil, Ini Sebabnya

Logam mulia yang diamankan berupa emas batangan dan tabungan emas, sedangkan jumlahnya masih dalam proses penghitungan.

KPK menyebut operasi ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.

Budi menyatakan pengadaan itu di antaranya memakai dana siap pakai untuk kebencanaan, dan hal tersebut masih didalami penyidik.

Konstruksi perkara belum dipaparkan secara utuh.

Operasi ini tercatat sebagai OTT ke-22 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Profil Rustian dan Respons BNPB

Rustian dilantik sebagai Sekretaris Utama BNPB pada 28 Juli 2023 oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Sebelumnya, ia menjabat Direktur Sumber Daya Darurat di Kedeputian Bidang Penanganan Darurat BNPB.

Juru bicara BNPB Berton Padjaitan menyatakan lembaganya menghormati proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

BNPB berjanji kooperatif dengan menyediakan data dan akses informasi, serta tidak mengintervensi proses penyelidikan.

Baca Juga :  Daftar Nama Korban Selamat Musibah KM Virgo Transport 8

Menunggu Status Hukum Para Terperiksa

KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring.

Status terperiksa berarti belum ada penetapan tersangka, sehingga semua pihak tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan.

Pimpinan KPK dijadwalkan menggelar gelar perkara pada Selasa malam untuk merumuskan langkah berikutnya.

Hingga informasi terakhir yang tersedia, penetapan tersangka belum diumumkan secara resmi.

Pengumuman status hukum itu akan menjadi penanda arah pertama penyidikan kasus ini.

(YS/idn)


yuk, kenalan lebih dekat dengan penulis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *