indonetra.com – Gugatan warga Perumahan Green Valley Manokwari memasuki babak baru setelah sidang lanjutan perkara perdata ditunda karena lima pihak tergugat tidak hadir di Pengadilan Negeri Manokwari.
Perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan rumah yang dibeli warga melalui skema subsidi, pembangunan yang disebut mangkrak, serta persoalan sertifikat yang menurut pihak penggugat telah dijadikan jaminan kredit oleh pengembang.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 57/Pdt.G/2026/PN Manokwari dan diajukan secara class action oleh warga melalui tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Patrix & Partners.
Sidang pada Selasa, 1 September 2026, belum masuk ke pemeriksaan pokok perkara karena majelis hakim masih harus melakukan pemanggilan ulang terhadap para tergugat.
Sidang Gugatan Green Valley Manokwari Ditunda Dua Pekan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari memutuskan menunda persidangan selama dua pekan.
Penundaan dilakukan setelah lima pihak yang menjadi tergugat tidak hadir dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim Zaka Talpatty menyampaikan bahwa pemanggilan ulang akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang belum hadir.
Sementara itu, pihak penggugat yang telah hadir melalui kuasa hukumnya dianggap telah mengetahui agenda persidangan.
Situasi tersebut membuat proses gugatan warga belum dapat berlanjut ke tahapan pemeriksaan perkara sebagaimana yang diharapkan.
Pemanggilan ulang menjadi penting karena kehadiran para pihak berkaitan dengan kelanjutan proses persidangan dan kesempatan bagi tergugat untuk memberikan jawaban atas gugatan.
Apa yang Dipersoalkan Warga Green Valley?
Persoalan yang dibawa warga ke pengadilan bermula dari pembelian rumah di Perumahan Green Valley yang berada di Jalan Lembah Hijau, Wosi, Manokwari Barat.
Perumahan tersebut sebelumnya ditawarkan dengan beberapa pilihan pembayaran, termasuk Kredit Pemilikan Rumah melalui fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan atau KPR FLPP, pembayaran tunai secara bertahap, dan pembayaran tunai lunas.
Dalam proses pemasaran, warga disebut memperoleh janji bahwa rumah dapat diserahterimakan sekitar tiga sampai enam bulan setelah pembayaran uang muka.
Namun, menurut materi perkara yang disampaikan pihak penggugat, pembangunan rumah kemudian tidak berjalan sesuai harapan dan sebagian proyek disebut mangkrak.
Masalah Tidak Berhenti pada Pembangunan Rumah
Persoalan menjadi semakin kompleks ketika warga yang telah melakukan pembayaran mengetahui adanya masalah pada sertifikat tanah dan bangunan rumah mereka.
Menurut pihak penggugat, sertifikat atas rumah yang telah mereka lunasi justru dijadikan jaminan kepada pihak perbankan oleh pengembang untuk kepentingan kredit modal kerja perusahaan.
Warga menyatakan tindakan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan mereka.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena status sertifikat sebagai jaminan kredit dapat berdampak langsung terhadap kepastian hukum dan kepemilikan rumah yang telah dibayar oleh konsumen.
Gugatan Warga Melibatkan Ratusan Konsumen
Gugatan yang diajukan bukan hanya menyangkut satu atau dua konsumen.
Perkara tersebut merupakan gugatan kelompok yang mewakili warga Perumahan Green Valley yang merasa dirugikan akibat persoalan pembangunan dan status sertifikat rumah.
Nilai kerugian materiil yang disebut dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp14,1 miliar.
Angka itu belum memasukkan kerugian nonmateriil yang menurut pihak warga juga dirasakan selama menghadapi persoalan perumahan.
| Perkara | Keterangan |
|---|---|
| Pengembang | PT Trikora Bangun Papua (TBP) |
| Lokasi | Jalan Lembah Hijau, Wosi, Manokwari Barat |
| Perkara perdata | 57/Pdt.G/2026/PN Manokwari |
| Perkara pidana | 32/Pid.B/2026/PN Mnk |
| Kuasa hukum warga | Kantor Advokat Patrix & Partners |
| Kerugian materiil | Lebih dari Rp14,1 miliar |
| Status sidang | Ditunda dan akan dilakukan pemanggilan ulang |
Perkara Pidana Juga Menjadi Bagian Penting
Gugatan perdata warga tidak berdiri sendiri. Dalam perkara yang disampaikan kuasa hukum, persoalan Green Valley juga berkaitan dengan perkara pidana yang sebelumnya telah diproses di Pengadilan Negeri Manokwari.
Kuasa hukum warga menyebut mantan Direktur Utama PT Trikora Bangun Papua telah dinyatakan bersalah melalui Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 32/Pid.B/2026/PN Mnk.
Perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Selain itu, menurut keterangan kuasa hukum, masih terdapat satu tersangka lain yang berstatus Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Dalam materi yang disampaikan kepada publik, pihak kuasa hukum juga menyebut adanya fakta mengenai aliran dana yang berasal dari pembayaran warga maupun pencairan kredit perbankan.
Dana tersebut diduga dialihkan ke rekening pribadi jajaran direksi dan pengendali perusahaan untuk kepentingan pribadi serta keluarga.
Karena informasi tersebut berkaitan dengan perkara pidana, dugaan tersebut perlu ditempatkan sesuai status hukumnya dan tidak serta-merta dianggap sebagai fakta baru di luar apa yang telah diputus atau dibuktikan dalam proses hukum.
Mengapa Status Sertifikat Menjadi Persoalan Serius?
Bagi konsumen rumah, sertifikat bukan sekadar dokumen administrasi. Sertifikat berkaitan dengan kepastian hukum atas tanah dan bangunan yang telah dibeli.
Ketika sertifikat rumah konsumen disebut menjadi jaminan kredit pihak lain, muncul persoalan mengenai siapa yang memiliki kepentingan atas aset tersebut dan bagaimana posisi konsumen apabila kredit yang dijamin dengan sertifikat tersebut bermasalah.
Dalam kasus Green Valley, kondisi tersebut juga disebut menimbulkan kekhawatiran mengenai kemungkinan pelelangan aset oleh pihak bank.
Karena itu, penyelesaian perkara tidak hanya menyangkut pembangunan fisik rumah, tetapi juga kepastian status hukum aset yang telah dibayar konsumen.
Persoalan KPR FLPP Turut Disorot
Skema KPR FLPP menjadi bagian lain yang mendapat perhatian dalam perkara ini. Program tersebut pada dasarnya ditujukan untuk membantu masyarakat memperoleh rumah dengan dukungan pembiayaan perumahan bersubsidi.
Namun, menurut keterangan kuasa hukum warga, sebagian calon pembeli yang sejak awal mendapatkan penawaran KPR FLPP justru diminta melakukan pelunasan tunai secara bertahap.
Warga disebut mendapat janji bahwa pembangunan akan dipercepat dan rumah dapat diselesaikan dalam waktu sekitar tiga hingga enam bulan.
Persoalan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar kekhawatiran warga mengenai apakah proses pembelian dan pembiayaan telah berjalan sesuai dengan skema yang sebelumnya ditawarkan kepada konsumen.
Potensi Persoalan Hukum Lain Ikut Disorot
Selain gugatan perdata dan perkara pidana, kuasa hukum warga juga menyoroti kemungkinan adanya aspek lain yang perlu didalami aparat penegak hukum, khususnya karena perkara tersebut berkaitan dengan program perumahan bersubsidi.
Menurut pihak kuasa hukum, penggunaan skema FLPP membuat terdapat kepentingan publik yang perlu diperhatikan.
Mereka mendorong aparat penegak hukum untuk mendalami apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum lain dalam pelaksanaan program tersebut.
Namun, dugaan tindak pidana korupsi maupun pelanggaran hukum lainnya tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berwenang. Gugatan perdata dan putusan pidana yang telah ada juga perlu dibedakan dari dugaan baru yang masih memerlukan penyelidikan atau pembuktian.
Apa yang Terjadi Jika Tergugat Kembali Tidak Hadir?
Penundaan sidang bukan berarti perkara otomatis selesai atau gugatan langsung dikabulkan.
Majelis hakim masih memberikan ruang untuk melakukan pemanggilan kembali kepada pihak tergugat.
Apabila setelah pemanggilan yang sah pihak tergugat tetap tidak hadir, kondisi tersebut dapat memengaruhi langkah persidangan berikutnya.
Dalam perkara perdata, ketidakhadiran tergugat yang telah dipanggil secara patut dapat menjadi salah satu kondisi yang memungkinkan pemeriksaan perkara dilakukan tanpa kehadiran tergugat atau verstek, sesuai ketentuan dan pertimbangan majelis hakim.
Karena itu, sidang berikutnya akan menjadi salah satu tahapan penting untuk melihat apakah seluruh tergugat telah menerima pemanggilan secara patut dan bagaimana sikap majelis hakim terhadap ketidakhadiran mereka.
Harapan Warga Green Valley
Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar sengketa antara konsumen dan pengembang.
Rumah merupakan kebutuhan dasar sekaligus aset bernilai besar bagi keluarga.
Ketika pembangunan tidak sesuai janji dan muncul persoalan mengenai sertifikat, dampaknya dapat berlangsung jauh lebih panjang dibandingkan kerugian finansial semata.
Warga kini menunggu kelanjutan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Manokwari.
Mereka berharap proses hukum dapat memberikan kepastian mengenai hak atas rumah, status sertifikat, serta kerugian yang mereka klaim telah dialami.
(IS/idn)
yuk, kenalan lebih dekat dengan penulis.

Penulis konten digital yang berfokus pada topik otomotif, teknologi, dan gaya hidup. Berpengalaman menyusun artikel informatif berbasis riset guna menghadirkan ulasan yang akurat, mudah dipahami, dan relevan dengan kebutuhan pembaca.












