indonetra.com – Kasus ISPA akibat karhutla mencapai 283.270 kasus hingga 13 Oktober 2026, mendorong desakan agar pemerintah memperkuat penanganan kesehatan dan mempertimbangkan penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) di tengah memburuknya kualitas udara.
Data Kementerian Kesehatan tersebut mencakup 63 kabupaten/kota di tujuh provinsi terdampak kebakaran hutan dan lahan, dengan anak balita menjadi salah satu kelompok yang memerlukan perhatian khusus.
Besarnya angka kasus membuat penanganan kabut asap tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman api, tetapi juga membutuhkan layanan medis yang siap menjangkau masyarakat terdampak.
Kasus ISPA Akibat Karhutla Didominasi Warga Usia di Atas Lima Tahun
Dari total 283.270 kasus yang tercatat, sebanyak 219.559 kasus dialami penduduk berusia di atas lima tahun, sedangkan 63.711 kasus terjadi pada anak berusia di bawah lima tahun.
Kalimantan Selatan mencatat jumlah kasus tertinggi dengan 74.636 kasus, disusul Sumatera Selatan sebanyak 74.458 kasus berdasarkan data per 13 Oktober 2026.
Angka tersebut menunjukkan luasnya beban kesehatan di wilayah terdampak, meskipun jumlah kasus ISPA tidak otomatis berarti seluruh pasien terinfeksi akibat asap karhutla karena penetapan penyebab memerlukan penilaian medis dan epidemiologis.
Di Kalimantan Tengah, desakan penetapan status KLB juga menguat setelah masyarakat melaporkan kondisi udara yang memburuk, gangguan pernapasan, dan iritasi mata akibat paparan asap.
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago meminta Kementerian Kesehatan mempertimbangkan status tersebut sekaligus menambah tenaga kesehatan dan persediaan obat-obatan untuk daerah yang terdampak parah.
Apa Dampak Penetapan KLB bagi Penanganan Karhutla?
Penetapan KLB atau krisis kesehatan dapat menjadi dasar untuk memperkuat koordinasi, mempercepat respons layanan medis, serta menyesuaikan dukungan sumber daya dengan tingkat kedaruratan yang terukur.
Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina juga mendesak pemerintah membuka data pembanding kasus ISPA pada periode yang sama tahun sebelumnya agar lonjakan penyakit dapat dinilai secara objektif.
Menurutnya, penanganan perlu mengacu pada ketentuan kesehatan yang berlaku, termasuk Permenkes Nomor 1 Tahun 2026 yang disebut mengatur mekanisme penetapan krisis kesehatan.
Namun, tingginya angka kasus saja tidak otomatis menetapkan suatu wilayah sebagai KLB karena keputusan tetap harus mengikuti kriteria, evaluasi epidemiologis, dan kewenangan pemerintah sesuai peraturan.
Warga Perlu Mengurangi Paparan Asap dan Memantau Kualitas Udara
Selama kualitas udara memburuk, masyarakat disarankan mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama anak-anak, lansia, ibu hamil, serta orang dengan penyakit pernapasan.
Jika harus beraktivitas di luar, gunakan masker yang sesuai untuk menyaring partikel halus dan hindari kegiatan fisik berat di area berasap.
Batuk berkepanjangan, sesak napas, dan keluhan kesehatan yang memburuk perlu segera diperiksakan ke fasilitas pelayanan kesehatan, terlebih pada kelompok rentan.
Besarnya kasus ISPA menjadi pengingat bahwa penanganan karhutla harus berjalan beriringan dengan perlindungan kesehatan masyarakat, pemantauan kualitas udara, dan kesiapan fasilitas medis di daerah terdampak.
(YS/idn)
yuk, kenalan lebih dekat dengan penulis.

Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (UI), fokus pada penulisan artikel berbasis riset. Berpengalaman sebagai jurnalis freelance di berbagai media online, mengedepankan akurasi, kredibilitas, dan penyajian informasi yang mudah dipahami.












