indonetra.com – Sidang Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) memasuki tahap pembacaan surat dakwaan pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Persidangan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut dijadwalkan berlangsung siang hari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perkara ini menjadi perhatian karena Kejaksaan Agung menyiapkan sekitar 34 jaksa penuntut umum untuk menangani persidangan.
Tim tersebut tidak hanya berasal dari jaksa yang menangani penyidikan, tetapi juga melibatkan sejumlah jaksa yang sebelumnya pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang Febrie Adriansyah Dimulai Setelah Pukul 13.00 WIB
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyampaikan bahwa sidang pembacaan dakwaan Febrie Adriansyah dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB.
Persidangan tersebut terbuka untuk umum. Agenda perdana adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum terhadap para terdakwa.
Selain Febrie Adriansyah, perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU tersebut juga menyeret Don Ritto alias Idon serta Nurman Herin. Ketiganya menjalani proses persidangan berdasarkan perkara masing-masing.
| Terdakwa | Nomor Perkara | Agenda |
|---|---|---|
| Febrie Adriansyah | 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst | Pembacaan dakwaan |
| Don Ritto | 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst | Pembacaan dakwaan |
| Nurman Herin | 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst | Pembacaan dakwaan |
Majelis hakim yang menangani perkara Febrie dipimpin Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno.
Anggota majelis terdiri dari Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati.
34 Jaksa Disiapkan Kejagung
Jumlah jaksa yang dilibatkan menjadi salah satu perhatian menjelang sidang perdana. Kejaksaan Agung menyebut sekitar 34 jaksa disiapkan untuk menangani perkara tersebut.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan komposisi jaksa merupakan gabungan dari sejumlah unsur. Beberapa di antaranya berasal dari Tim 9 yang sebelumnya menangani proses penyidikan perkara.
Keterlibatan anggota Tim 9 dinilai berkaitan dengan pemahaman mereka terhadap konstruksi perkara yang telah ditangani sejak tahap penyidikan.
Anang juga menyebut terdapat jaksa yang pernah berkarya di KPK dalam tim yang disiapkan untuk persidangan tersebut.
Komposisi tersebut menunjukkan bahwa Kejagung menyiapkan tim penuntutan dengan personel yang dinilai memiliki pengalaman dan pemahaman terhadap perkara yang akan dibawa ke persidangan.
Perkara Febrie Berkaitan dengan Dugaan Korupsi dan TPPU
Kasus yang menjerat Febrie tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Perkara tersebut juga dikaitkan dengan dugaan korupsi dalam penanganan barang bukti.
Berdasarkan informasi yang telah disampaikan dalam proses perkara, kasus tersebut berkaitan dengan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing yang sebelumnya diserahkan dari Polri kepada Kejaksaan Agung.
Febrie bersama Don Ritto dan Nurman Herin kemudian menjalani proses hukum hingga perkara dilimpahkan untuk diperiksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menyampaikan bahwa proses hukum terhadap Febrie tetap berjalan setelah ia mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Kejaksaan menyatakan penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan sesuai mekanisme hukum.
Untuk mengikuti perkembangan perkara secara langsung, pembaca dapat melihat informasi kelembagaan melalui situs resmi Kejaksaan Republik Indonesia.
Apa yang Akan Terjadi dalam Sidang Perdana?
Sidang perdana bukan tahap untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak. Agenda utamanya adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Surat dakwaan nantinya menjadi dasar bagi pemeriksaan perkara di persidangan. Dari dakwaan tersebut, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya dapat mengetahui secara rinci perbuatan yang didakwakan serta dasar hukum yang digunakan penuntut umum.
Setelah agenda pembacaan dakwaan, proses persidangan akan berlanjut sesuai tahapan hukum acara pidana, termasuk kesempatan bagi pihak terdakwa untuk mengajukan tanggapan terhadap dakwaan apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
Karena persidangan masih berada pada tahap awal, status Febrie Adriansyah dalam perkara ini tetap harus dipahami dalam kerangka proses hukum yang sedang berjalan dan asas praduga tidak bersalah.
Perhatian Tertuju pada Dakwaan Jaksa
Pembacaan dakwaan akan menjadi momentum penting untuk melihat bagaimana jaksa menguraikan konstruksi perkara yang sebelumnya telah ditangani melalui tahap penyidikan.
Jumlah jaksa yang disiapkan juga membuat persidangan ini mendapat perhatian lebih besar. Terlebih, sebagian anggota tim disebut memiliki pengalaman sebagai jaksa yang pernah bertugas di KPK.
Setelah dakwaan dibacakan, masyarakat akan memperoleh gambaran lebih jelas mengenai tuduhan yang diajukan terhadap Febrie Adriansyah serta terdakwa lainnya berdasarkan uraian resmi di ruang sidang.
(YS/idn)
yuk, kenalan lebih dekat dengan penulis.

Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (UI), fokus pada penulisan artikel berbasis riset. Berpengalaman sebagai jurnalis freelance di berbagai media online, mengedepankan akurasi, kredibilitas, dan penyajian informasi yang mudah dipahami.












