indonetra.com – Utang bank Ruben Onsu dan Sarwendah menjadi persoalan yang belum selesai setelah perceraian mereka, terutama mengenai siapa yang bertanggung jawab melunasi kredit rumah yang masih menjadi agunan.
Perselisihan tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui gugatan dugaan wanprestasi yang diajukan Sarwendah terhadap mantan suaminya.
Perhatian publik tertuju pada nilai kewajiban kredit yang mencapai belasan miliar rupiah serta kemungkinan Sarwendah mengambil alih pembayaran demi menyelesaikan persoalan rumah tersebut.
Utang Bank Ruben Onsu dan Sarwendah Capai Belasan Miliar
Perkara ini berkaitan dengan dua rumah yang masih diagunkan di Bank Central Asia atau BCA, yakni properti di kawasan BDN dan Rempoa.
Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, sebelumnya menyebut nilai kewajiban kredit berdasarkan pengecekan terakhir mencapai sekitar Rp12 miliar, sedangkan pemberitaan berikutnya menyebut angka sekitar Rp12,4 miliar.
Angka tersebut perlu dibedakan dari perkiraan pelunasan sekitar Rp13 miliar yang disampaikan kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, dalam pembahasan mengenai kondisi kredit yang telah macet.
Menurut Minola, pihak bank meminta pembayaran pokok utang secara sekaligus setelah kredit bermasalah, sementara bunga dan denda disebut telah dihapuskan.
Besarnya kewajiban itu membuat penyelesaian kredit menjadi persoalan penting bagi kedua pihak, terlebih cicilan dari tiga perjanjian kredit sebelumnya disebut mencapai sekitar Rp270 juta hingga Rp300 juta per bulan.
Bagaimana Tawaran Sarwendah Mengambil Alih Cicilan?
Dalam mediasi pada 20 Oktober 2026, pihak Sarwendah mengajukan proposal perdamaian yang menawarkan dua kemungkinan penyelesaian atas kewajiban kredit rumah tersebut.
Pilihan pertama adalah Ruben tetap melanjutkan pembayaran kredit, sedangkan pilihan kedua membuka peluang bagi Sarwendah untuk mengambil alih pembayaran dengan pengaturan tanggung jawab tertentu.
Dalam usulan yang dijelaskan kuasa hukum Sarwendah pada 25 Oktober 2026, kewajiban sekitar Rp12,4 miliar dibahas untuk dibagi antara kedua pihak, dengan masing-masing disebut menanggung sekitar Rp6,4 miliar.
Perincian tersebut merupakan usulan dari pihak Sarwendah dan belum menjadi kesepakatan final yang mengikat kedua belah pihak.
Jaenudin juga menjelaskan bahwa penyerahan vila milik Ruben dapat dipertimbangkan apabila Ruben mengalami kesulitan keuangan atau tidak sanggup memenuhi kewajibannya pada masa mendatang.
Ia menegaskan bahwa vila tersebut bukan pengganti pembayaran langsung kepada bank karena pihak bank tetap menghendaki pelunasan dalam bentuk uang.
Apakah Sarwendah Bisa Mendapatkan Rumah Setelah Melunasi Utang?
Kemungkinan Sarwendah mendapatkan kepastian atas rumah yang menjadi sengketa perlu dilihat berdasarkan kesepakatan para pihak, dokumen kepemilikan, serta kewajiban kredit yang masih berjalan.
Pelunasan utang kepada bank tidak otomatis menentukan siapa yang berhak memiliki rumah apabila masih terdapat persoalan hak antara kedua pihak.
Jika Sarwendah mengambil alih pembayaran, pengaturan mengenai kepemilikan rumah, tanggung jawab utang, dan hak masing-masing pihak perlu dituangkan secara jelas dalam kesepakatan yang sah.
Minola Sebayang sebelumnya menilai usulan pengambilalihan cicilan yang disertai penyerahan vila belum menyelesaikan persoalan secara tuntas karena menurutnya beban finansial Ruben tetap harus diperhitungkan.
Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini bukan hanya menyangkut kemampuan membayar kredit, melainkan juga pelaksanaan kesepakatan yang dibuat setelah perceraian.
Gugatan Wanprestasi Masih Menjadi Jalan Penyelesaian
Gugatan Sarwendah terhadap Ruben terdaftar dengan nomor perkara 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada 28 September 2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tidak terlaksananya kesepakatan dalam Akta Notaris Nomor 39, khususnya mengenai tanggung jawab pembayaran kredit atas rumah yang masih diagunkan.
Hingga 25 Oktober 2026, pihak Sarwendah menegaskan bahwa pembahasan pembagian utang dan kemungkinan penyerahan vila masih berupa usulan dalam mediasi, bukan kesepakatan final.
Kepastian mengenai siapa yang akan menanggung utang dan bagaimana status rumah diselesaikan bergantung pada kesepakatan yang tercapai atau putusan pengadilan dalam perkara tersebut.
Bagi Sarwendah dan Ruben, penyelesaian yang jelas diperlukan agar kewajiban kepada bank serta hak atas properti tidak terus menjadi sumber sengketa setelah perceraian.
(FA/idn)
yuk, kenalan lebih dekat dengan penulis.

Penulis yang fokus pada dunia Showbiz & Entertainment, menghadirkan berita selebritas, film, musik, drama, dan tren hiburan terkini dengan informasi yang akurat, menarik, dan mudah dipahami.












